Kejari Tahan Tujuh Tersangka Korupsi Proyek Jembatan dan SPAM di Solok Selatan

Sakato.co.id – Kejaksaan Negeri Solok Selatan telah menahan tujuh tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek Jembatan Ambayan tahun 2018 dan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022. Dari tujuh tersangka tersebut, empat terlibat dalam proyek Jembatan Ambayan dan tiga dalam proyek SPAM.

“Kerugian negara mencapai Rp3,31 miliar untuk proyek Jembatan Ambayan dan Rp2.479.061.617 untuk proyek SPAM. Ketujuh tersangka sudah ditahan, sementara satu orang, SP, yang merupakan tenaga ahli PT Yaek Ifda Cont, telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar Ali, pada Kamis (12/9/2024).

banner 1080x788

Fitriansyah menegaskan bahwa penahanan keempat tersangka dalam kasus Jembatan Ambayan menunjukkan komitmen Kejari Solok Selatan untuk menyelesaikan kasus korupsi ini. Keempat tersangka tersebut terdiri dari FR sebagai penyedia kegiatan di lapangan, APB yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTRP, ER selaku pemilik PT Yaek Ifda Cont, dan IP sebagai pengawas lapangan Dinas PUPR pada tahun 2018.

Proyek Jembatan Ambayan ini didanai dari APBD Solok Selatan dengan nilai kontrak Rp14,1 miliar, dimulai pada 27 April 2018, dan seharusnya selesai pada 4 Februari 2019, namun hingga kini terbengkalai. Kerugian negara atas pelaksanaan proyek ini telah teridentifikasi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Para tersangka dijerat dengan hukuman penjara berdasarkan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM, Kejari telah menahan tiga orang tersangka dari total anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp7,1 miliar. Tiga tersangka tersebut adalah M, Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Lubuk Gadang Timur, DE sebagai Kepala Pengguna Anggaran (KPA) di Pemkab Solok Selatan, dan YRE, Tenaga Fasilitator Lapangan Teknis.

Setelah memeriksa 73 saksi dan tim ahli terkait pembangunan tujuh unit SPAM pedesaan, Kejari menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp2.479.061.617. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Muaralabuh, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

“Dari total anggaran SPAM-DAK Rp7,1 miliar, Rp200 juta digunakan untuk fasilitator, dan Rp6,2 miliar untuk pembangunan SPAM,” tambah Agus Syahputra, Kasi Intelijen Kejari Solok Selatan.

 

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *