Sakato.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana yang ditanganinya dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (19/12/2023) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang M.Fatria mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis ganja 18,3 kg, narkotika jenis sabu-sabu 213 gram, rokok ilegal tujuh dus, obat tanpa izin edar 2314 Pcs, uang palsu, senjata tajam (Sajam), dan alat hisap sabu.
“Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah barang bukti dari perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang ditangani selama tahun 2023,” ujarnya.
Dia juga mengatakan dari 1.015 perkara yang ditangani oleh pihak Kejari Padang sepanjang 2023, sekitar 40 persennya adalah terkait perkara penyalahgunaan narkotika.
“Saat ini yang masih mendominasi, yaitu narkotika karena persentasenya tinggi,” katanya.
Sementara itu Wali Kota Padang, Hendri Septa, menegaskan supaya menjauhi narkoba dan tidak ada produk ilegal serta jauhi tawuran bagi generasi muda.
“Orang tua, ninik mamak, bundo kanduang bersama pemerintah untuk melindungi generasi muda agar tidak terjebak kepada hal-hal negatif,” imbuhnya.
Disisi lain Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat (Sumbar) Fauzi Bahar Datuk Nan Sati, mengapresiasi yang dilakukan oleh Kejari Padang.
“Semoga apa yang dilakukan Kejari Padang dapat memutus peredaran narkoba, LGBT, dan hal hal negatif lainnya yang merusak generasi muda Sumatra Barat (Sumbar),” tegasnya
Kegiatan yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Padang turut dihadiri oleh Forkopimda dan tamu undangan lainnya.