Kejar-kejaran di Pasar Raya Padang, Tim Klewang Ringkus Pencuri Bawa Kabur Uang Tunai Rp70 Juta

Sakato.co.id – Aksi pencurian dengan nilai fantastis terungkap secara cepat dan dramatis di kawasan Pasar Raya Padang, Sabtu (6/12/2025). Berkat kesigapan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang sedang berpatroli, seorang pria berhasil diringkus setelah membawa kabur tas berisi uang tunai sebesar Rp70 juta milik seorang pedagang.

Peristiwa menegangkan ini terjadi sekitar pukul 13.26 WIB di sebuah kedai di Jalan Sandang Pangan, Inpres 3 Lantai 1, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Kejadian bermula ketika korban, seorang pedagang yang identitasnya dirahasiakan, hendak menutup kedainya. Korban meletakkan tas sandang berwarna hitam merek Coach yang berisi uang tunai Rp70 juta di atas meja kasir.

Saat korban lengah dan membalikkan badan sesaat, pelaku yang telah mengintai dengan cepat menyambar tas tersebut dan langsung melarikan diri.

“Pelapor sempat berusaha mengejar pelaku namun tidak berhasil, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang,” jelas Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin.

Beruntung, pada waktu yang hampir bersamaan, Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi sedang melakukan patroli rutin di kawasan Pasar Raya Padang. Mereka seketika mendengar teriakan warga yang menyebut adanya aksi pencopetan.

Tanpa membuang waktu, Tim Klewang segera melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran di keramaian pasar pun tak terhindarkan.

Upaya tim patroli membuahkan hasil. Tidak lama kemudian, pelaku yang diketahui berinisial A (25), berhasil dihentikan dan diamankan. Pria yang berdomisili di Ambacang Kamba, Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, ini diringkus bersama barang bukti berupa tas sandang hitam merek Coach yang utuh berisi uang tunai Rp70 juta.

Kompol Muhammad Yasin menambahkan, Polresta Padang telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.

“Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Penyidik Satreskrim Polresta Padang masih menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(*)

Komentar