Sakato.co.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Selatan meringkus seorang juru parkir berinisial MP (32) yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor. Penangkapan ini bermula dari laporan korban, Azmi, yang kendaraannya digadaikan pelaku tanpa izin.
Peristiwa bermula pada Minggu malam, 21 Desember 2025. Saat itu, seorang saksi bernama Iwan Muharman meminjam satu unit sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor BA 3475 IC milik korban. Tanpa sepengetahuan pemilik sah, kendaraan tersebut kemudian dipinjam oleh MP dan langsung dibawa kabur untuk digadaikan demi keuntungan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp18.000.000. Tidak terima dengan tindakan curang itu, korban lantas melapor secara resmi ke Polsek Padang Selatan agar kasus segera diusut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan bergerak melakukan penyelidikan. Setelah sempat buron, pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan saat sedang menjaga kendaraan di kawasan Jalan Bandar Purus, Kecamatan Padang Barat, pada Jumat, 11 September 2026.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB asli guna melengkapi berkas penyidikan.
Kapolsek Padang Selatan, AKP Nirdes Ali, menegaskan bahwa pihaknya bakal memproses kasus ini secara transparan dan profesional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar AKP Nirdes Ali. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat Kota Padang agar senantiasa waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain guna menghindari potensi kejahatan serupa.
(*)








Komentar