Sakato.co.id – Kasus dugaan tembak menembak melibatkan anggota Polres Solok Selatan berinisial DI, yang terjadi pada beberapa waktu lalu, akhirnya telah memasuki babak.
Pasalnya, Mabes Polri, telah melimpahkan berkas perkara, bersama barang bukti dan juga tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok Selatan Akbar Ali, didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) Afrillyanna Purba, Kajari Padang Aliansyah, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Eriyanto, mengatakan, pelaksanaan tahap II dilaksanakan di Kejari Padang.
Dalam konferensi pers, disebutkannya, kejadian ini berawal pada 21 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Dimana tersangka DI saat itu sebagai Kabag Op Polres Solok Selatan dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Dimana tersangka meminta tolong ke korban terkait galian C di Solok Selatan Kepada korban, namun korban menolaknya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut.
“Tersangka disangkakan pasal 340, 338 dan percobaan pembunuhan,” katanya kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Pelaksanaan sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Hal ini berdasarkan dari Makamah Agung (RI) nomor 41 pada 11 Maret 2025.
“Dengan alasan menjadi perhatian, Pengadilan Negeri Koto Baru, kondisinya tidak memungkin dan tidak kondusif,” imbuhnya.
Dikatakannya, terdapat barang bukti pada saat tahap II, antaranya satu unit mobil, satu senjata api, peluru, golok, dan lain-lain.
“Tersangka akan dititipkan di rumah tahanan Anak Air Padang, dan berkas secepatnya kita siapkan untuk diserahkan ke Pengadilan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar, Sugeng Hariadi, menuturkan, pada persidangan nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyidangkan perkara tersebut yaitu jaksa pada Kejaksaan Agung, Kejati Sumbar Kejari Solok Selatan dan Kejari Padang.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) tersangka, yaitu Hendri, mengatakan, tersangka DI tidak menerima pasal yang disangkakan.
“DI sendiri tidak ada niat menghilang nyawa seseorang, itu emosi sesaat, untuk golok itu pun, dimana tersangka memiliki kebun,” tutupnya.
(*)