Sakato.co.id – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumatera Barat, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan penahanan dua tengkorak rusa yang masih utuh dengan tanduknya di Satuan Pelayanan Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Petugas berhasil mendapati tanduk rusa tersebut, yang merupakan media pembawa, berdasarkan laporan dari keamanan bandara (Aviation Security/Avsec) setelah melewati pemeriksaan X-Ray.
Kepala Karantina Sumatera Barat Ibrahim menjelaskan bahwa tindakan penahanan ini dilakukan sebagai upaya perlindungan dan menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, melalui pengawasan lalu lintas satwa liar dan langka sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT). Barantin melakukan pertahanan hayati atau biodefense untuk melindungi sumber daya alam hayati.
“Berdasarkan arahan Kepala Barantin Sahat M. Panggabean, Karantina melakukan biodefense untuk melindungi sumber daya alam hayati dari ancaman hama dan penyakit. Tanduk rusa yang dilalulintaskan antar area tersebut wajib dilaporkan kepada petugas karantina. Juga harus disertai dokumen karantina dan dokumen lain sebagai salah satu persyaratan karantina untuk keluar dari daerah asal,” ujar Ibrahim, dalam keterangan persnya, di Padang, Kamis (27/3/2025).
Ibrahim lebih lanjut menjelaskan bahwa petugas Karantina mengidentifikasi tengkorak rusa yang masih lengkap dengan tanduknya termasuk jenis rusa timor (Rusa timorensis). Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, rusa timor termasuk yang dilindungi.
“Berdasarkan Permen LHK Nomor P.20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, jenis rusa timor tersebut termasuk yang dilindungi. Oleh karena itu, tidak bisa dilalulintaskan secara sembarangan serta wajib memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat,” jelas Ibrahim.
Ibrahim mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan sebelum melalulintaskan hewan, ikan, dan atau tumbuhan beserta produk turunannya. Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina, guna mencegah penyebaran hama penyakit dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar serta tumbuhan dan satwa langka.
“Adapun kronologi penahanan tersebut, awalnya petugas Avsec mencurigai sebuah paket yang bertuliskan keterangan berisi patung. Namun, hasil pemindaian X-Ray menunjukkan bentuk yang tidak wajar, menyerupai struktur tulang. Atas dasar kecurigaan ini, Avsec bersama petugas Karantina Sumatera Barat memutuskan untuk membuka paket tersebut,” paparnya.
Setelah petugas lebih lanjut melakukan pemeriksaan, terungkap bahwa paket kardus tersebut berisi dua tengkorak rusa beserta tanduknya yang telah diawetkan. Pihak Karantina kemudian memverifikasi keabsahan dokumen pengiriman, termasuk sertifikat karantina yang menjadi syarat utama untuk mengirimkan bagian tubuh satwa liar.
“Petugas melakukan tindakan karantina dengan pemeriksaan dokumen, tetapi pihak jasa pengiriman yang bertanggung jawab tidak mampu menunjukkan dokumen persyaratan. Akhirnya barang tersebut dilakukan penahanan sesuai Pasal 44 UU No. 21 Tahun 2019 tentang KHIT. Petugas Karantina Sumatera Barat akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.
(*)