Sakato.co.id – Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengungkapkan ada sebanyak 17 personel Ditsamapta Polda Sumatera Barat (Sumbar) terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat proses mengamankan dan pemeriksaan terhadap 18 remaja terduga pelaku tawuran di Polsek Kuranji, Kota Padang.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan, 17 anggotanya yang melakukan pelanggaran itu akan segera disidangkan.
“Apakah nanti sidang komisi kode etik atau pidana, nanti kelanjutannya,” kata Irjen Pol Suharyono di Mapolda Sumbar, Kamis (27/6/2024).
“Sekali lagi kami telah mengumumkan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami kepada 40 an anggota, itu 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur,” imbuhnya.
Suharyono menyebutkan saat ini pihaknya masih mencari objek atau siapa saja dari 18 remaja terduga pelaku tawuran ini yang mendapatkan tindakan kekerasan. Sehingga pemberkasan perkara terhadap 17 anggota ini rampung.
“Kalau anggotanya dan apa yang dilakukannya sudah saya sampaikan. Dan ancaman hukumannya juga tentunya sudah ada. Tetapi nanti sebelumnya sidang dilakukan, pemberkasan juga harus meng-clear-kan terhadap siapa yang menjadi objeknya, yaitu yang 18 yang diperiksa di Mapolsek Kuranji,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Kapolda, untuk 17 anggota ini, masih dalam pemeriksaan intensif di ruangan Subdit Paminal Polda Sumbar. Mereka belum dilakukan penahanan.
“Sekarang masih pemeriksaan. Kalau penahanan ya pastinya belum. Tetapi orang-orangnya masih di Polda diperiksa di Paminal. Ini namanya juga penyelidikan, kan belum ada penahanan. Kalau penahanan kan upaya hukum setelah penyelidikan,” kata dia.
“Percayakan kepada kami. Semuanya anggota kami. Saat ini mereka masih di ruang Paminal dalam proses pemberkasan selanjutnya,” tegas Kapolda.
(*)
Komentar