Sakato.co.id – Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa berinisial MA (24) diamankan petugas saat berada di pinggir jalan raya kawasan Lima Kaum.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Resnarkoba membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 17 / V / 2026/ Polres Tanah Datar, penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pelaku diamankan di pinggir jalan raya Jorong Koto Gadih, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar,” ungkap Kasat Resnarkoba dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman tbnewssumbar.id, Minggu (31/5/2026).
Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif petugas Satresnarkoba Polres Tanah Datar. Petugas sebelumnya menerima informasi bahwa pelaku, warga Jorong Guguak Ateh, Nagari Padang Laweh, kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Tarab.
Pada hari Sabtu sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di daerah Lima Kaum. Bergerak cepat ke lokasi, Tim Tarantula akhirnya berhasil menyergap pelaku setengah jam kemudian tanpa perlawanan.
Setelah mengamankan pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian dengan disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, Wildani Syukri, serta anggota FKPM, Masri.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu (1 paket ditemukan di saku celana depan sebelah kanan, dan 2 paket di dalam dompet), 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru, 1 (satu) buah dompet hitam merk Planet Ocean, 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo Y17s warna ungu, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru tanpa nomor polisi beserta kunci kontak.
Di hadapan para saksi dan masyarakat sekitar, pelaku MA telah mengakui secara langsung bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Markas Polres Tanah Datar guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan, menawarkan, membelikan, atau menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman.
(*)









Komentar