Sakato.co.id – Sebanyak 4.188 narapidana dan anak binaan di Sumatera Barat mendapatkan remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi ini menjadi kado istimewa bagi mereka yang dinilai telah menunjukkan perbaikan perilaku selama menjalani masa hukuman.
Pemberian remisi ini secara resmi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang, yang diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Sumbar, Vasco Ruseimy dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, pada Minggu (17/8/2025).
Kunrat Kasmiri, menyatakan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Pemberian remisi ini bertujuan memotivasi mereka untuk terus berkelakuan baik agar proses reintegrasi sosial dapat dipercepat,” ujar Kunrat.
Ia juga menekankan bahwa remisi adalah hak yang layak diterima oleh mereka yang telah menunjukkan kemauan untuk memperbaiki diri.
Selain remisi umum, tahun ini juga diberikan Remisi Dasawarsa, yaitu pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap 10 tahun sekali bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan. Sebanyak 4.647 narapidana dan anak binaan juga menerima remisi dasawarsa.
Secara rinci, berikut adalah data lengkap penerima remisi di Sumatera Barat:
Remisi Umum:
– Remisi Umum I (pengurangan sebagian): 4.091 orang narapidana.
– Remisi Umum II (langsung bebas): 74 orang narapidana.
– Pengurangan Masa Pidana Umum I (pengurangan sebagian): 19 orang anak binaan.
– Pengurangan Masa Pidana Umum II (langsung bebas): 4 orang anak binaan.
Remisi Dasawarsa:
– Remisi Dasawarsa I (pengurangan sebagian): 4.489 orang narapidana.
– Remisi Dasawarsa II (langsung bebas): 58 orang narapidana.
– Remisi Dasawarsa Denda I (pengurangan sebagian): 62 orang narapidana.
– Remisi Dasawarsa Denda II (langsung bebas): 38 orang narapidana.
– Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa I (pengurangan sebagian): 20 orang anak binaan.
– Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa II (langsung bebas): 0 orang anak binaan.
Kunrat berpesan agar para narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi dapat bersyukur dan menjadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik.
“Bagi yang belum mendapatkan remisi, ia berpesan agar mereka tetap bersabar dan terus memperbaiki diri agar bisa mendapatkan hak yang sama di masa mendatang,” kata dia.
Kunrat menambahkan, pemberian remisi ini didasarkan pada sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Selain itu, remisi juga merujuk pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 dan Nomor PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025.
(*)
Komentar