Sakato.co.id – Mengenai temuan Ombudsman Sumatra Barat soal ratusan ijazah siswa SMA yang masih tertahan di sekolah, mendapat respon oleh pihak Dinas Pendidikan Sumbar.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius kepada sakato.co.id, Selasa (18/2), mengakui memang masih ada beberapa ijazah yang belum diambil oleh siswa.
“Dari informasi yang kami terima bahwa pihak Ombudsman melakukan sidak ke sekolah, tapi secara resmi kami belum terima surat laporan penahanan ijazah tersebut,” ungkap Barlius.
Peraturan tersebut tertera dalam Permendikbud 58/2024 dan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022 yang menyatakan, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperbolehkan menahan ijazah.
Dia menegaskan, ijazah tersebut tertahan di sekolah karena ada beberapa siswa yang tidak hadir saat sidik jari dan terkendala masalah biaya yang belum dilunasi. Bahkan, sudah ada siswa yang sudah bekerja.
“Seperti SMKN 5 Padang, orientasi mereka itu adalah bekerja dan mereka memiliki ijazah keterampilan yang mana ini lebih bernilai pagi perusahan ketimbang ijazah tanda tamat sekolah” ulasnya.
Sedangkan, katanya, jika ada pihak sekolah yang tahan ijazah karena biaya komite, dia akan tertindak tegas.
“tidak ada hubungan antara uang komite dengan ijazah, sekolah dilarang menahan ijazah siswa karena masalah komite,” ungkapnya dengan tegas.
Dia juga menyampaikan, jika ada biaya yang tidak mampu dilunasi, wali murid silakan komunikasikan dengan pihak sekolah.
“Uang yang dipungut kepada wali murid itu sebelumnya pastilah berdasarkan musyawarah para wali murid, jika pun akhirnya tidak mampu menunaikan pelunasan bisa dibicarakan dengan baik-baik dan dicarikan solusinya,” ulas Barlius.
Beda halnya dengan sumbangan.
“Kalau sumbangan beda lagi, karena bersifat sukarela dan tidak ada penetapan biaya,” jelasnya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid. Pungutan ini dapat dianggap sebagai pungutan liar (pungli).
Konsekuensi pelanggaran pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).