Identitas Terkuak dari CCTV, Residivis Pencurian Minimarket Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang

Sakato.co.id – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang perempuan yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di X Mart Ulak Karang, Kota Padang.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/11/2025) malam sekitar pukul 20.00, setelah penyidik memastikan identitas pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi tertanggal 15 November 2025, dengan pelapor atas nama Abdul Latip.

Tersangka diketahui berinisial SF, atau dikenal dengan panggilan Cipa (22). Belakangan diketahui, perempuan ini berstatus residivis yang sebelumnya juga pernah menjalani masa tahanan penjara.

Aksi pencurian itu dilaporkan terjadi pada Kamis (13/11/2025) pagi sekitar pukul 10.00 di X Mart Ulak Karang, Jalan S Parman Nomor 137, Kecamatan Padang Utara.

Menurut penyelidikan, SF datang ke toko menggunakan sepeda motor milik temannya. Setelah masuk ke dalam minimarket, ia berkeliling mengambil sejumlah barang kebutuhan dan memasukkannya ke dalam tas belanja (shopping bag) yang sudah ia bawa dari kosnya.

“Pelaku diduga memanfaatkan situasi toko yang sedang tidak ramai. Setelah selesai memasukkan barang-barang curian, ia langsung menuju pintu depan dan pergi tanpa melalui kasir,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Minggu (16/11/2025).

Usai meninggalkan lokasi, katanya, pelaku kembali ke tempat tinggalnya dan menghabiskan barang-barang tersebut sehingga tidak ada barang bukti yang tersisa.

Informasi dugaan pencurian disampaikan oleh pihak minimarket kepada Polresta Padang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Klewang melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengenali pelaku sebagai perempuan yang baru beberapa waktu lalu keluar dari penjara.

Penangkapan bermula ketika pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 19.00, SF kembali muncul di X Mart Ulak Karang. Kehadirannya diketahui oleh pegawai toko yang segera menghubungi Tim 1 Klewang.

Petugas yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi serta Kasubnit Opsnal Ioda Ryan Fermana langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi di tempat, SF mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian yang terekam CCTV dua hari sebelumnya. Ia kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Meski tidak ditemukan barang bukti karena barang hasil curian sudah habis dipakai, pengakuan pelaku serta rekaman CCTV menjadi dasar kuat untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yasin.

(*)

Komentar