Hukuman Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Padang Bertambah Usai MA Terima Kasasi Kejari Padang

Sakato.co.id- Mahkamah Agung (MA) menerima Kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang atas kasus korupsi KONI Kota Padang. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Padang Afliandi.

“Berdasarkan putusan MA dengan Petikan Putusan Pasal 226 Juncto 257 KUHP nomor 2427 K/Pid.Sus 2023, hukuman bagi para terdakwa naik dari vonis hakim sebelumnya,” ujar Afliandi, Selasa (29/8/2023).

Lebih lanjut, kata Afliandi, putusan Kasasi saat ini dijatuhkan pada dua terpidana yakni Davidson dan Nazar, sementara dakwaan untuk terdakwa Agus Suardi segera menyusul.

Berdasarkan putusan tersebut, kedua terpidana menjalankan sanksi penjara selama 3 tahun 6 bulan subsider denda Rp100 juta dengan uang pengganti masing-masing Rp521 juta.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Selanjutnya para terpidana terlebih dahulu dilakukan proses eksekusi oleh kejaksaan agar dapat diserahkan ke lapas.

“Kita akan lakukan eksekusi pidana agar bisa melanjutkan upaya hukum ke tingkat lebih tinggi, seperti PK,” ungkapnya.

Sebagai informasi, tiga tersangka ditetapkan terlibat dalam kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang, tahun anggaran 2018-2020. Tiga terdakwa yakni Agus Suardi, Davitson, dan Nazar yang merupakan mantan pengurus KONI Padang.

Ketiga tersangka menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dan divonis bersalah oleh majelis hakim.

Dimana Agus Suardi divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta dan subsider delapan bulan penjara serta terdakwa Agus Suardi diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 748 juta bila tak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang. Namun bila tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun.

Sementara itu, untuk terdakwa Davitson (mantan wakil ketua KONI) dan Nazar (mantan wakil bendahara KONI) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *