Sakato.co.id – Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali menunjukkan taringnya. Seorang pemuda berinisial MF (23) tak berkutik saat diringkus polisi di sebuah toko di kawasan Bandar Buat, Senin (23/2/2026) sore. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda PCX merah yang sempat menghebohkan warga Indarung.
Aksi pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban yang kehilangan motor kesayangannya mengalami kerugian materil mencapai Rp24 juta.
Berbekal laporan polisi nomor LP/B/171/II/2026/SPKT/Polresta Padang, Tim 1 Klewang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan. Hanya dalam waktu dua hari, identitas pelaku berhasil dikantongi.
“Pelaku kami amankan sekitar pukul 17.00 WIB di salah satu toko di Jalan Raya Indarung-Rimbo Data. Lokasi penangkapan ini ternyata juga merupakan tempat kejadian perkara (TKP) saat pelaku beraksi Sabtu lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, dalam keterangan persnya, Selasa (24/2/2026).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah yang dilaporkan hilang. Motor tersebut kini terparkir di Mapolresta Padang sebagai barang bukti utama.
Atas perbuatannya, MF kini harus mendekam di sel tahanan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pencurian.
Kompol Muhammad Yasin menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen Polresta Padang dalam memberantas aksi curanmor yang meresahkan warga Kota Padang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Jangan lengah saat memarkirkan kendaraan, terutama di area terbuka. Gunakan kunci ganda demi keamanan bersama,” tutupnya.
(*)









Komentar