Hakim Vonis Bebas Terdakwa Tipikor Masjid Agung Solsel

Sakato.co.id – Isak tangis dan sujud syukur tampak mewarnai ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Pasalnya, terdakwa Yance Bastian, selaku PPK yang diduga melakukan korupsi pada proyek 2018-2019 pembangunan masjid agung yang mangkrak di Kabupaten Solok Selatan (Sosel) tak menyangka divonis bebas oleh majelis hakim.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan keuangan negara.

banner 1080x788

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan,harkat, serta martabat,” kata hakim ketua sidang Juandra didampingi Hendri Joni dan Tumpak Tinambunan, saat membacakan amar putusan, Senin (18/3/2024) malam.

Selain itu,hakim berpendapat, dakwaan primer dan subsider tidak terbukti.

“Sehingganya, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum,” tegasnya.

Usai majelis hakim memukulkan palu ke meja hijau. Terdakwa yang saat itu, memakai baju kemeja putih, langsung memeluk istri, anak, keluarga dan kerabatnya yang hadir saat itu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku pikir-pikir.

“Ya, nanti kita pelajari dulu putusan tersebut,”sebut Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Mustaqpirin, saat ditemui, Selasa (19/3/2024).

Di luar persidangan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Putri Deyesi Riski, mengatakan kepada awak media bahwa, hakim betul-betul memandang kasus ini dengan positif.

“Dalam hal ini, klien saya tidak bersalah. Masjid ini dibangun dan direncanakan oleh Muzni Zakaria yang merupakan mantan Bupati Sosel. Dia itu punya visi misi akan menjadikan destinasi wisata religius,” katanya.

PH terdakwa melihat, kasus tersebut terdapat kejanggalan.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan (Sosel), menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan penjara.

Tak cukup sampai disana, terdakwa pun, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9.810.568.231.00, subsider 4 tahun dan 3 bulan.

JPU menilai, terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat ayat 1, huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 ke KUHP.

(*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *