Sakato.co.id – Sebagai upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di dalam maupun di luar Lapas, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang mengambil langkah strategis dengan mengaktifkan kembali Satuan Tugas Bersinar (Bersih dari Narkoba).
Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison, mengungkapkan bahwa pembentukan kembali Satgas Bersinar merupakan respons terhadap kekhawatiran mengenai peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana.
“Ini sebetulnya berawal dari kekhawatiran saya dalam peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana,” ungkap Kalapas dalam keterangan persnya, Kamis (20/3/2025).
Ia mengakui bahwa, saat ini ada keterbatasan terkait peralatan pendeteksi sinyal di Lapas yang dikelolanya.
“Kami akui, kami tidak memiliki alat yang lengkap, hanya Polda yang memiliki peralatan lengkap. Oleh karena itu, kami mengajukan agar Satgas Bersinar diaktifkan kembali,” jelasnya.
Pengaktifan kembali Satgas Bersinar ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat.
Menurut Junaidi, hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi.
“BNNP dan BNNK telah membentuk Satgas Bersinar, yang tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” sebutnya.
Junaidi menyatakan keyakinan dan harapannya bahwa dengan adanya Satgas Bersinar, peredaran narkoba yang dikendalikan atau beredar dalam Lapas bisa diatasi secara efektif.
“Saya memiliki keyakinan dan harapan bahwa peredaran narkoba yang dikendalikan atau beredar dalam Lapas bisa diatasi,” kata dia.
Beberapa kasus peredaran narkoba telah berhasil diungkap melalui sinergitas yang dikomandoi oleh BNNP Sumbar. “Itulah hasil kolaborasi antara lembaga yang ada di dalam Satgas tersebut,” tambah Junaidi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagai bagian dari strategi pengawasan, Lapas Kelas IIA Padang secara rutin melakukan razia terhadap barang-barang terlarang.
“Dalam mengantisipasi peredaran narkoba, sesuai dengan tupoksi kami, kami melakukan razia rutin yang dijadwalkan, maupun razia sewaktu-waktu atau dadakan,” bebernya.
Razia rutin dilaksanakan dua kali dalam seminggu, meskipun harinya tidak ditentukan secara pasti untuk menghindari kebocoran informasi. Selain itu, razia insidentil juga dilakukan ketika diperlukan penggeledahan mendadak.
(*)