Gunakan Surat Izin Palsu untuk Jual Minol, Tempat Usaha di Atom Center Digerebek Satpol PP Padang

Sakato.co.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melakukan penindakan terhadap salah satu tempat usaha di kawasan Atom Center, Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, setelah ditemukan dugaan penggunaan surat izin palsu untuk penjualan minuman beralkohol, Senin (18/5/2026).

‎Dalam operasi pengawasan tersebut, petugas menyita sejumlah minuman beralkohol sebagai barang bukti. Pemilik usaha juga telah dipanggil untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Dijelaskan Kasi Ops Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer. Selain penindakan terkait dugaan izin palsu yang di miliki oleh salah satu pedagang di lokasi, pengawasan terhadap potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum) lainnya, juga dilakukan di seluruh kawasan Atom Center.

‎”Tadi kita sudah coba lakukan kode batang di lapangan terhadap surat izin yang di miliki, namun tidak muncul surat yang di maksud, diduga palsu, maka kita amankan dulu minuman beralkohol yang di pajang untuk barang bukti. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat dan menjawab laporan masyarakat yang masuk ke satuan,” ujar Kasi Ops Satpol PP Padang.

‎Dalam pengawasan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat elektronik milik pengusaha di lokasi. Tidak hanya itu, petugas turut mengamankan beberapa unit dipan yang diduga digunakan untuk praktik perbuatan asusila di beberapa warung di kawasan tersebut.

‎”Pemilik warung menghidupkan musiknya sangat keras sekali dan itu sangat mengganggu, pemilik usaha juga tidak memiliki izin resmi untuk itu, maka perlu dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku, semua barang bukti sudah kita serahkan ke PPNS untuk di data dan di proses suai aturan,” ucapnya.

‎Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Padang.

‎”Sesuai arahan Kasat Pol PP bersama Kabid Tibum Tranmas, kami akan gencarkan pengawasan di lokasi atom center tersebut, karena sebelumnya kawasan tersebut sudah tertib dan sekarang diduga kembali di gunakan untuk kegiatan penyakit masyarakat, setiap hari kita awasi,” kata dia.

(*)

Komentar