Sakato.co.id – Kembalikan fungsi Trotoar ke fungsi yang seharusnya, Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Padang, SK 4, Babinsa dan Tim Kecamatan Koto Tangah, lakukan penertiban terhadap sejumlah Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum) di sepanjang Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (4/12/2024).
Plh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengatakan, sebelum melakukan penertiban terhadap lapak-lapak yang berdiri di atas Fasum tersebut, pihak Kecamatan Koto Tangah lebih dulu telah menyurati pemilik lapak, agar membongkar sendiri lapak milik mereka itu.
“Pembongkaran lapak yang menggunakan Fasum tersebut dalam rangka mengembalikan Fungsi Fasilitas Umum ke fungsi yang seharusnya,” ungkapnya.
Ia katakan, dalam penertiban tersebut, personil Pol PP terpaksa bongkar sepuluh lapak yang masih berdiri di atas Fasum di daerah itu, dan Personil amankan barang-barang milik PKL berupa Meja, Kursi, terpal, gerobak dan seng sebagai barang bukti.
“Penertiban dan pembongkaran yang dilakukan tim gabungan ini merupakan upaya memberikan ruang kembali kepada Pendestrian untuk dapat menggunakan trotoar sebagai sarana pejalan kaki,” sebut Eka.
Eka Putra berharap semoga ke depan tidak ada lagi lapak yang sengaja mendirikan lapak-lapak lagi di atas Fasum.
“Kita sangat berharap kepada masyarakat, agar selalu mematuhi aturan yang telah ada, setelah melakukan pembongkaran ini, kita juga akan memerintahkan personil yang di BKO kan di Kecamatan Koto Tangah untuk melakukan pengawasan, jika masih ada ditemukan pelanggaran, maka nantinya akan kita lakukan penertiban kembali,” kata dia.
(*)