Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama BKO Kecamatan Padang Timur dan Pihak Kecamatan, akhirnya membongkar Bangunan Liar (Bangli) di kawasan Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Senin (4/9/2023).
Plt Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kota Padang, Raju Minropa menjelaskan, jajaranya melakukan pembongkaran bangunan tersebut kerena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, karena bangunan itu berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum).
“Ada tiga bangunan yang kita lakukan pembongkaran hari ini, dua bangunan warung dan satu lagi bangunan pangkalan ojek, semua berdiri di Fasilitas Umum dan ada juga yang menghambat akses pejalan kaki,” ujarnya.
Raju menambahkan, pembongkaran bangunan liar tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Sebelumnya kita telah melakukan tindakan secara persuasif dan humanis, kita juga sudah berikan surat teguran kepada pemilik,” tambah Raju.
Ia berharap, kepada masyarakat Kota Padang agar tidak mendirikan bangunan di atas Fasum atau Fasos.
“Mari bersama-sama kita menjaga fasum dan fasos yang ada di Kota Padang dan bersama-sama kita kembalikan fungsinya sebagaimana mestinya,” kata dia.
(*)