Gencarkan Patroli, Satpol PP Padang Tertibkan Lapak dan Gerobak yang Ditinggalkan di Fasilitas Umum

Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mempertegas komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dengan menyasar lapak-lapak pedagang yang ditinggalkan di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan pedestrian. Penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga hak pejalan kaki dan ketertiban kota, Selasa (14/10/2025).

Penertiban yang dilakukan secara rutin ini berlandaskan pada Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Lapak, gerobak, hingga perabotan yang ditinggalkan di ruang publik dinilai secara nyata mengganggu fungsi utama Fasum dan merampas hak para pejalan kaki.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa pengawasan ketat adalah strategi utama untuk menciptakan Kota Padang yang tertib dan nyaman.

“Setiap hari, anggota kami diinstruksikan untuk melaksanakan patroli dan pengawasan secara rutin. Fokus utama kami berada di titik-titik rawan pelanggaran, mulai dari Kawasan Khatib Sulaiman hingga Jalan Adinegoro di Kecamatan Koto Tangah,” ujar Eka Putra.

Dalam operasi pengawasan hari ini, tim Satpol PP menemukan satu pelanggaran mencolok, yakni sebuah gerobak es kopi yang ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar. Keberadaan gerobak tersebut sontak mengganggu akses pejalan kaki dan langsung ditertibkan.

Penertiban juga berlanjut ke kawasan strategis Stasiun Tabing, di mana petugas mengamankan sejumlah meja dan payung yang sengaja ditinggalkan di ruang publik tanpa izin.

Eka Putra menegaskan bahwa seluruh barang bukti hasil penertiban, mulai dari gerobak, meja, hingga payung, segera dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang. Lapak-lapak ini selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pemilik lapak yang melanggar akan kami berikan surat panggilan. Mereka harus menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang guna mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Eka.

Satpol PP Kota Padang mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pedagang, untuk selalu mematuhi Perda yang berlaku. Hal ini penting demi terciptanya ketertiban, keindahan, dan kenyamanan publik di ibu kota Provinsi Sumatera Barat ini.

(*)

 

Komentar