Sakato.co.id – Karena tidak adanya pengajuan sengketa terhadap Pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 8 Pilkada di Kabupaten/Kota di Sumbar tahun 2024 akan ditetapkan besok, Kamis (9/1/2025).
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, saat Temu Media dalam rangka sosialisasi dan penyampaian informasi terkait penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024, di Padang, Rabu (8/1/2025).
Temu media diinisiasi bagian Parmas KPU Sumbar, dibawah komando Jumiati, dihadiri langsung Ketua KPU Surya Efitrimen, anggota Medo Fatria, Jonsmanedi, Ori Sativa Syakban, serta sekretaris dan jajaran pegawai yang menangani kegiatan tersebut.
Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen menyampaikan, kerjasama apik KPU dengan media telah membuat pelaksanaan Pilkada se Sumbar berjalan sesuai aturan main yang berlaku.
“Terima kasih kawan pers di Sumbar, atas kolaborasi kita selama ini tahapan demi tahapan, sejak 26 Januari 2024 berjalan sesuai aturan yang berlaku, hari ini untuk Pilgub dan 8 Pilkada kota dan Kabupaten sudah hampir memasuki garis finis, Kamis 9 Januari 2025, KPU Sumbar menetapkan Calon terpilih serentak dengan 8 Pilkada kota dan kabupaten se Sumbar,” ucap Surya.
Terlepas dari itu kata Surya Efitrimen, KPU RI lewat evaluasi akhir tahun memberikan berbagai penghargaan ke KPU Sumbar.
“Semua itu tak lepas dari kerjasama KPU dengan rekan-rekan media,” ujar Surya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menambahkan, penetapan calon kepala daerah terpilih dilakukan setelah menerima surat dari KPU RI. Saat ini, surat dengan Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal penetapan pasangan calon terpilih Pilkada serentak 2024 telah sampai ke KPU Provinsi Sumbar.
“Selanjutnya setelah menetapkan pasangan terpilih, KPU Sumbar pada Jumat esok (10/1/2025) sesegera mungkin menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat ke DPRD Sumbar. Pengesahan dan pengangkatan ditujukan untuk diproses sesuai ketentuan Pasal 160 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada,” kata Ory di Padang.
Kemudian tambah Ory, untuk pelaksanaan penetapan pasangan kepala daerah terpilih pada 11 daerah di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditunda. Sebelas daerah dimaksud yakni, Kota Padang, Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Penetapan 11 calon kepala daerah terpilih belum bisa dilakukan karena masih menjalani sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah seluruh proses di MK selesai, baru bisa dilakukan penetapannya,” kata dia.
Ory menambahkan, pasangan calon di Sumbar yang akan ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar. Kemudian Wali Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok.
(*)
Komentar