Evaluasi Kinerja Pemda, Pansus LKPJ Sumbar Konsultasi dengan Kemendagri

Sakato.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2023 DPRD Sumbar mengadakan konsultasi dengan Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pertemuan ini diadakan untuk membahas evaluasi pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan kepada Gubernur pada tahun-tahun sebelumnya, mulai dari 2019 hingga 2022.

banner 1080x788

“Upaya ini tentu dilakukan untuk lebih memperbaiki jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkap Ketua Pansus LKPJ, Desrio Putra, Rabu (15/5/2024).

Evaluasi ini bertujuan untuk melihat dampak dari rekomendasi yang telah diberikan dan memastikan bahwa mereka telah diimplementasikan dengan baik.

Desrio Putra berharap bahwa kualitas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun 2023 dapat meningkat dan fungsi pengawasan dapat lebih optimal.

“Terkait rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah, perlu dilakukan apakah DPRD bisa menggunakan hak interpretasi agar pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan maksimal,” tambahnya.

Desrio juga menekankan pentingnya penyatuan frekuensi dalam melahirkan rekomendasi strategis dan menyatakan sikap terhadap LKPJ Kepala Daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Desrio juga menyoroti perbedaan antara laporan kinerja yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam buku LKPJ dengan hasil pengawasan yang dilakukan oleh DPRD.

“Hal itu harus menjadi perhatian seluruh pihak termasuk Pemprov agar bisa tercapainya optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Desrio.

Pertemuan ini disambut oleh Direktorat FKDH Wilayah I Sumatera, Eka Sastra, yang menyampaikan bahwa jika rekomendasi DPRD kepada Kepala Daerah tidak ada progres, maka hal tersebut harus dikoordinasikan dengan komisi terkait.

“Masa kerja Pansus selama enam bulan, maka pemanggilan OPD harus dilakukan dengan mengorek apa yang harus menjadi perhatian sebagai bahan rekomendasi,” ujar Eka.

Eka Sastra menambahkan bahwa sorotan-sorotan yang diberikan harus ditindaklanjuti dengan komisi-komisi terkait untuk mengawal progres yang ada.

“Dengan adanya LKPJ, DPRD bisa memonitor kinerja kepala daerah. Sejatinya, LKPJ adalah bahan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan itu tidak bisa dicampuradukkan dengan politik,” jelasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *