Dugaan Penolakan Pasien Gawat Darurat di RSUD dr. Rasidin Padang, Ini Kata BPJS Kesehatan

Sakato.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Padang angkat bicara terkait dugaan penolakan pasien dengan kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam kondisi gawat darurat di RSUD dr. Rasidin Padang, Sabtu (31/5/2025) dini hari.

Kepala Bidang Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Padang, Sari Rusfa, menegaskan bahwa penentuan kondisi gawat darurat seorang pasien sepenuhnya berada di tangan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), bukan oleh pasien maupun BPJS Kesehatan.

“Kondisi gawat darurat itu ditentukan oleh DPJP, bukan pasien atau kami dari BPJS Kesehatan,” ujar Sari Rusfa, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (31/5/2025).

Ia menambahkan bahwa kriteria gawat darurat telah diatur jelas dalam Peraturan Kementerian Kesehatan nomor 47 tahun 2018.
Adapun kriteria gawat darurat yang dimaksud meliputi kondisi yang:
* Mengancam nyawa
* Menimbulkan gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
* Menyebabkan penurunan kesadaran
* Mengakibatkan gangguan hemodinamik
* Memerlukan tindakan segera.

Lebih lanjut, Sari Rusfa memastikan bahwa BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pelayanan yang diberikan berdasarkan indikasi medis yang jelas.

Terkait alur pelayanan, Sari Rusfa menjelaskan bahwa dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti klinik, puskesmas, atau tempat praktik mandiri dokter memiliki kapasitas untuk menuntaskan diagnosis layanan primer sesuai dengan standar kompetensi dokter Indonesia tahun 2012.

Namun, dalam kondisi darurat, peserta JKN-KIS dapat langsung menuju puskesmas yang buka 24 jam atau rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan segera.

Dengan klarifikasi ini, BPJS Kesehatan Cabang Padang berharap dapat meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait pelayanan bagi peserta JKN-KIS, khususnya dalam kondisi gawat darurat.

(*)

Komentar