Dua Tahanan Titipan Pengadilan di Rutan Padang Meninggal Dunia, Kepala Rutan Pastikan Karena Sakit dan Sudah Dirawat Intensif

Sakato.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang mengonfirmasi kabar duka atas meninggalnya dua orang tahanan titipan pengadilan dalam waktu yang berdekatan. Kepala Rutan Padang, Mai Yudiansyah, memastikan bahwa kedua tahanan tersebut meninggal dunia murni karena sakit dan seluruh prosedur penanganan medis telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kedua tahanan tersebut memang dalam kondisi sakit dan telah mendapatkan perawatan medis, baik di klinik Rutan maupun di rumah sakit,” jelas Mai Yudiansyah, pada Kamis (16/10/2025).

Kedua tahanan yang wafat tersebut memiliki identitas berinisial AU (67) tahun dan MS (59) tahun.

Mai Yudiansyah memaparkan kronologi dan penyebab meninggalnya kedua warga binaan lanjut usia tersebut:

Tahanan Inisial AU (67 Tahun): AU diketahui menderita sakit sesak napas. Pihak Rutan telah memberikan perawatan intensif sejak September 2025. Namun, kondisi AU terus menurun hingga akhirnya ia dirujuk ke RS Siti Rahmah Padang dan dinyatakan meninggal dunia pada 9 Oktober 2025.

Tahanan Inisial MS (59 Tahun): MS mulai mengalami sakit pada 6 Oktober 2025. Setelah mendapatkan pemeriksaan, MS langsung dirawat di RSUD Rasidin Padang. Berdasarkan diagnosa dari tim dokter rumah sakit, MS menderita komplikasi gagal ginjal dan dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah AU, yaitu pada 9 Oktober 2025.

Karutan Padang menegaskan bahwa setiap gangguan kesehatan yang dialami oleh tahanan selalu menjadi perhatian utama.

“Setiap tahanan yang mengalami gangguan kesehatan selalu mendapatkan pemeriksaan rutin oleh tim medis Rutan dan, jika diperlukan, dirujuk ke rumah sakit,” ujar Mai Yudiansyah.

Ia menambahkan, pihaknya telah menjalankan langkah-langkah prosedural, termasuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit serta memberitahukan kabar duka tersebut kepada keluarga kedua almarhum.

Dengan kejadian ini, Rutan Padang menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga AU dan MS.

(*)

 

Komentar