Sakato.co.id – Suasana dini hari di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Balai Janggo, mendadak geger pada Kamis (5/11/2026). Sejumlah warga di lokasi dibuat terkejut dengan aksi penyergapan cepat yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap dua orang pria.
Kedua pria berinisial AS (32) dan FH (26) tersebut tak berkutik saat diringkus oleh personel Satuan Reserse Narkotika (Sat Narkoba) Polres Payakumbuh karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dramatis tersebut. Dari penggeledahan awal di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa dua paket besar ganja kering serta lima paket sabu-sabu.
“Berdasarkan hasil interograsi awal di lapangan, kedua terduga pelaku baru saja menjemput narkotika jenis ganja dan sabu-sabu tersebut dari Kota Pekanbaru dan akan mengedarkannya di Kota Payakumbuh,” ungkap AKP Gusmanto.
Tidak berhenti di situ, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah tersangka AS yang terletak di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Hasilnya, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti tambahan berupa satu paket sedang ganja kering yang dibalut lakban cokelat, satu paket kecil ganja kering, satu unit timbangan digital, serta berbagai barang bukti pendukung lainnya.
Jika ditotal secara keseluruhan, aparat berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja kering dengan berat fantastis mencapai 2.210 gram (2,2 kg) serta sabu-sabu seberat 15,36 gram.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh. Penyidik Satresnarkoba masih terus mendalami kasus ini guna membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dan keterlibatan pihak lain.
Akibat perbuatan nekat mereka, kedua pelaku terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
(*)








Komentar