Sakato.co.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengambil langkah besar menuju kesejahteraan masyarakat dengan menyetujui Ranperda tentang Perhutanan Sosial dalam rapat paripurna menjadi perda pada Jumat, (5/4/2024).
“Persetujuan terhadap ranperda ini adalah langkah penting menuju pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan dan berdaya guna. Perhutanan sosial merupakan konsep pengelolaan hutan yang memberikan peran aktif kepada masyarakat lokal dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian sumber daya hutan,” ungkap Ketua DPRD Sumbar, Supardi.
Ia menambahkan, Ranperda tentang Perhutanan Sosial telah melalui proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri dan mendapatkan masukan serta saran yang berharga.
Provinsi Sumatera Barat dengan luas kawasan hutan yang mencapai 2.286.883 Ha memiliki tantangan tersendiri dalam mengelola sumber daya alamnya.
“Perhutanan Sosial menjadi solusi untuk mengatasi kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan dalam pengelolaan kawasan hutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya, menyoroti urgensi kebijakan ini dalam konteks mitigasi perubahan iklim dan pelestarian lingkungan.
Lebih lanjut ia menjelaskan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyempurnakan ranperda tersebut. Supardi juga memberikan penghargaan kepada Komisi II yang telah bekerja keras dalam proses pembahasan ranperda ini.
Dengan persetujuan Ranperda Perhutanan Sosial, masyarakat Sumatera Barat melangkah ke era baru di mana partisipasi mereka dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi semakin nyata.
“Langkah ini tidak hanya diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan mereka, tetapi juga memberikan dasar yang kuat untuk keberlanjutan lingkungan di provinsi ini,” pungkasnya.
(*)
Komentar