Sakato.co.id – DPRD Sumatera Barat kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Iqra Chissa Putra, berlangsung pada Selasa (25/2/2025).
Dalam pandangannya, Fraksi PKS menilai penerapan SPBE dapat mempercepat layanan administrasi pemerintahan tanpa terkendala geografis. Juru bicara Fraksi PKS, Irsyad Syafar, menegaskan bahwa sistem ini mampu mencegah penyalahgunaan wewenang serta meningkatkan akuntabilitas birokrasi.
“SPBE akan menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan transparan. Namun, kita perlu memastikan bahwa regulasi ini benar-benar dapat diterapkan secara optimal,” ujar Irsyad.
Ia juga mempertanyakan kesiapan pemerintah provinsi dalam implementasi kebijakan ini. “Setelah perda ini disahkan, bagaimana tingkat kepuasan masyarakat? Sejauh mana kesiapan infrastruktur dan SDM kita? Berapa persen kesiapan fasilitas terkait SPBE saat ini, dan kapan bisa mencapai 100 persen?” tambahnya.
Sementara itu, Fraksi Gerindra yang diwakili Ade Putra menyoroti pentingnya infrastruktur serta kesiapan sumber daya manusia dalam penerapan SPBE.
“SPBE ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih transparan dan akuntabel. Namun, tanpa infrastruktur dan jaringan internet yang stabil, pelaksanaannya akan terhambat,” kata Ade.
Ia juga menekankan pentingnya pelatihan bagi aparatur sipil negara agar mampu mengoperasikan sistem dengan baik. Selain itu, aspek keamanan data turut menjadi perhatian utama.
“Keamanan data pribadi harus menjadi prioritas. Pemerintah perlu mengadopsi standar pengamanan tinggi untuk mencegah kebocoran informasi,” tegasnya.
Fraksi lainnya, seperti Golkar, NasDem, PAN, PPP, dan PDIP-PKB, juga menyampaikan pandangan mereka terhadap ranperda ini. Selain pembahasan SPBE, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
(*)