Sakato.co.id – DPRD Sumbar lakukan rapat paripurna dengan penetapan Keputusan DPRD dan Penandatangan Nota persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi.
Penyusunan Ranperda RTRW ini juga mempertimbangkan masukan dari studi banding serta konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Pansus Ranperda RTRW, Zulkenedi Zaid dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa Ranperda ini terdiri dari XII Bab dan 141 Pasal, yang mencakup berbagai aspek penting dalam penataan ruang wilayah.
“Materi muatan telah disepakati bersama OPD terkait dan tidak mengalami perubahan mendasar dari substansi yang telah disetujui oleh kementerian,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Ranperda ini mencakup struktur dan pola ruang wilayah, kawasan strategis, arahan pemanfaatan dan pengendalian ruang, serta peran masyarakat dalam penataan ruang.
Zulkenedi menegaskan, jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian dengan kondisi eksisting di daerah, terutama di tingkat kabupaten/kota, maka revisi dapat dilakukan dalam momentum perubahan RTRW yang diadakan setiap lima tahun sekali atau saat evaluasi berkala.
Dengan penyempurnaan ini, diharapkan RTRW Sumatera Barat 2025-2045 dapat menjadi acuan utama dalam pembangunan yang berkelanjutan dan selaras dengan kebutuhan daerah.
Sudah melibatkan seluruh daerah, serta tokoh-tokoh, memang tidak semua masyarakat yang bisa diikutkan. (*)
Komentar