DPRD Jambi Kunjungi DPRD Sumbar, Dalami Mekanisme Penyusunan Propemperda 2026

Sakato.co.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Barat, M Yasin, bersama Wakil Ketua Zulkenedi Said, menerima kunjungan kerja dan studi banding dari Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Selasa, (17/6/2025).

Ketua Bapemperda DPRD Jambi, Abun Yani, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mendalami tahapan pembentukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Mereka ingin memahami lebih rinci mekanisme rapat internal serta rencana usulan Ranperda Inisiatif, baik dari anggota, komisi, maupun alat kelengkapan dewan lainnya di DPRD Sumbar.

Selain itu, Bapemperda Jambi juga menanyakan apakah DPRD Sumbar setiap tahunnya mengajukan Ranperda Inisiatif dan apakah saat ini sudah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda yang masuk Propemperda 2025. Mereka juga ingin mengetahui poin-poin penting dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Bapemperda.

Menanggapi hal itu, Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, M Yasin, menjelaskan bahwa pihaknya mendorong penyelesaian 10 Ranperda yang masuk Prolegda 2025, termasuk tujuh Ranperda lanjutan dari tahun sebelumnya. Targetnya, seluruh Ranperda tersebut selesai dibahas dan ditetapkan dalam tahun berjalan, sekaligus langsung bisa direalisasikan secara efektif.

Yasin menegaskan, efektivitas produk hukum daerah tidak hanya dinilai dari jumlah perda yang ditetapkan, tetapi juga dari sejauh mana perda tersebut bisa dijalankan dan memberi dampak nyata. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh menjadi bagian penting dalam siklus legislasi.

Untuk memperkuat hal tersebut, Bapemperda telah meminta tim pakar DPRD Sumbar melakukan kajian terhadap seluruh perda yang telah ditetapkan. Hasil kajian akan menentukan apakah suatu perda perlu direvisi, digabung dengan perda lain, atau dihapus karena dinilai tidak otentik.

Yasin menargetkan kajian tersebut rampung dalam dua bulan ke depan. Namun jika diperlukan pendalaman lebih lanjut, evaluasi akan diperpanjang agar hasilnya lebih komprehensif dan menjadi dasar kuat dalam menyusun Propemperda berikutnya. (*)

Komentar