Dorong Ekonomi Digital, Bank Indonesia Rilis Kartu Kredit Indonesia dan Bebaskan Biaya Tarif MDR QRIS!

Sakato.co.id – Momen Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 menjadi panggung sejarah baru bagi industri keuangan nasional. Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) secara resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sekaligus mengumumkan perluasan kebijakan pembebasan biaya transaksi (Merchant Discount Rate/MDR) 0% untuk QRIS.

Langkah strategis ini diumumkan dalam acara Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (17/8/2026). Inovasi ini dihadirkan guna memperkuat ekosistem ekonomi keuangan digital nasional yang lebih inklusif, efisien, dan berdaya saing.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa KKI hadir sebagai instrumen pembayaran domestik berfasilitas penundaan pembayaran (deferred payment). KKI mengintegrasikan kemudahan transaksi digital melalui pemindaian (scan) maupun fitur Tap QRIS.

Per 17 Agustus 2026, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah siap menerbitkan Kartu Kredit Indonesia. Bank-bank tersebut meliputi, Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI, CIMB Niaga, Bank Permata, Bank Mega, Bank Syariah Indonesia (BSI)(mengembangkan skema pembiayaan syariah)

Ke depan, BI berjanji akan terus memperluas jangkauan layanan serta memperkaya fitur KKI guna memenuhi kebutuhan masyarakat modern.

Tak hanya peluncuran KKI, BI juga membawa angin segar bagi para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mulai 1 Oktober 2026, kebijakan gratis biaya transaksi atau MDR QRIS 0% akan resmi diperluas:

– Usaha Mikro (UMI): Bebas biaya MDR (0%) diperpanjang untuk nominal transaksi hingga Rp500.000.

– Kategori Lain (Kecil, Menengah, & Besar): Diberlakukan pembebasan MDR 0% untuk transaksi hingga Rp100.000 (sebelumnya dikenakan tarif 0,7%).

Kebijakan ini diharapkan dapat memangkas beban efisiensi transaksi pelaku usaha serta mendorong akselerasi adopsi pembayaran digital di tengah masyarakat.

Destry Damayanti, menegaskan bahwa transformasi digital di sektor pembayaran harus memberikan dampak langsung bagi kemajuan ekonomi rakyat.

“Kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus hadiah kemerdekaan untuk masyarakat. Kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” ujar Destry.

Kebijakan progresif ini berlandaskan pada melesatnya pertumbuhan penggunaan QRIS di Tanah Air. Data BI hingga Juni 2026 mencatat:

– Pengguna QRIS: Tembus 65,77 juta jiwa, di mana 6,23 juta di antaranya merupakan pengguna baru sepanjang Semester I-2026.

– Jumlah Merchant: Mencapai 44,86 juta merchant, dengan 96,68% di antaranya merupakan UMKM.

– Volume & Nominal Transaksi: Sepanjang Semester I-2026, tercatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai fantastis mencapai Rp1,12 kuadriliun, melonjak 93,92% (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Inisiatif kolaboratif antara BI, ASPI, dan seluruh PJP ini selaras dengan arah Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 serta mendukung agenda Asta Cita Pemerintah demi mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

(*)

Komentar