Sakato.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil membongkar jaringan promotor perjudian online yang beroperasi di wilayah Kota Padang. Tak tanggung-tanggung, sindikat ini berhasil meraup omzet hingga ratusan juta rupiah memanfaatkan puluhan akun media sosial palsu.
Pengungkapan kasus besar ini dibeberkan langsung dalam konferensi pers di Lantai IV Mapolda Sumbar, Padang, Rabu (29/7/2026).
Konferensi pers dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya, Kasubdit IV AKBP Okta Rahmansyah, serta Kasubdit V Siber Kompol Citra.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polda Sumatera Barat dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan siber perjudian online,” tegas Kombes Pol Andry Kurniawan.
Kasus ini terkuak bermula dari patroli siber yang digencarkan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Selasa (22/7/2026). Tim mendeteksi aktivitas mencurigakan dari sejumlah akun Facebook palsu (fake account) yang gencar mempromosikan situs web perjudian.
Tak butuh waktu lama, pada Jumat (24/7/2026), polisi mengamankan kelompok pelaku awal berinisial FH dkk dan FK dkk di sebuah rumah di Jalan Lubuak Bayu Timur, Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Dari penangkapan pertama, penyidik melakukan pengembangan kilat di lapangan. Hasilnya, polisi menemukan kelompok pelaku lain yang beroperasi secara terorganisir di tiga lokasi berbeda di Kota Padang pada waktu yang hampir bersamaan:
– Pukul 01.30 WIB (Kurao Pagang, Nanggalo): Polisi mencokok tersangka A dkk (2 orang).
– Pukul 02.40 WIB (Hotel Ibis Padang): Petugas bergerak ke kamar hotel dan meringkus FZ, AL dkk (3 orang).
– Pukul 04.30 WIB (Parak Laweh, Lubuk Begalung): Operasi berlanjut dengan mengamankan kelompok FR dkk (2 orang) serta DA dkk (3 orang).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berperan layaknya buzzer. Mereka mengoperasikan akun-akun palsu untuk melakukan promosi massal (spamming) di kolom komentar media sosial.
“Para pelaku mengoperasikan akun palsu dan memanfaatkan pendorong pesan (buzzer) untuk menyebarkan promosi secara berturut-turut di kolom komentar. Mereka menyisipkan kata ‘GACOR’ yang disertai tautan (link) pengarah langsung ke situs perjudian,” jelas Kombes Pol Andry.
Adapun sejumlah situs yang dipromosikan jaringan ini dengan total keuntungan fantastis meliputi:
– SAKTI120: Pendapatan mencapai Rp136 juta (sejak Juni 2026)
– NAGAWIN67: Pendapatan mencapai Rp100 juta (sejak Maret 2026)
– JOM56: Pendapatan mencapai Rp100 juta (sejak November 2025)
– PIPA117: Pendapatan mencapai Rp66 juta (sejak Juni 2026)
– ALASKA28: Pendapatan mencapai Rp50 juta (sejak Juni 2026)
– SULTAN36: Pendapatan mencapai Rp10 juta (sejak Mei 2026)
Dari penggerebekan di berbagai lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti vital berupa 23 unit ponsel berbagai merek, 13 akun m-Banking dan dompet digital, 13 SIM card beserta akun WhatsApp, serta 1 unit laptop.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal Kategori VI.
(*)








Komentar