Diduga Rendahkan Profesi Jurnalis, IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris

Sakato.co.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyayangkan sikap kuasa hukum mantan Jampidsus Febri Ardiansyah, Hotman Paris Hutapea. Pernyataan pengacara kondang tersebut dinilai cenderung melecehkan, merendahkan, serta menyudutkan profesi jurnalis yang sedang bertugas di lapangan.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang. Jurnalis bergerak bukan demi kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi.

“Tindakan jurnalis mengajukan pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi kepada narasumber bukanlah bentuk intimidasi atau mencari masalah. Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang (cover both sides),” ujar Herik Kurniawan dalam keterangan resminya, Minggu (19/7/2026).

Herik mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat ketat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Aturan mengenai independensi dan kewajiban menguji informasi tertuang jelas dalam Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ.

Atas insiden tersebut, IJTI mengeluarkan 4 poin pernyataan sikap tegas demi menjaga kemerdekaan pers:

– Kecam Intimidasi Verbal: IJTI mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun yang merendahkan marwah profesi jurnalis.

– Saling Menghormati Antar Profesi: Mengimbau semua pihak untuk menghargai jurnalis yang sedang menjalankan tugas di lapangan demi hubungan antar profesi yang sehat.

– Gunakan Jalur Konstitusional: Mengingatkan masyarakat atau pihak berperkara yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk menggunakan mekanisme resmi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, atau melapor ke Dewan Pers, bukan melakukan pelecehan di ruang publik.

– Jurnalis Jangan Gentar: Menginstruksikan seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.

IJTI berharap peristiwa ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk menjaga etika komunikasi dan saling menghormati profesionalisme masing-masing.

(*)

Komentar