Diduga Melayani Pijat Plus-plus, Dua Orang Perempuan di Padang Diamankan Satpol PP

Sakato.co.id – Antisipasi perbuatan maksiat di Kota Padang, dua orang perempuan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), di salah satu rumah panti pijat, kawasan Jalan Dobi, Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Rabu (10/7/2024).

“Dari laporan warga, Panti Pijat tersebut diduga menyediakan jasa pijat plus-plus dan sudah meresahkan,” terang Saraman, Plh Kasat Pol PP Kota Padang, dalam keterangannya.

banner 1080x788

Diterangkan Saraman, hal ini dilakukan dalam rangka antisipasi perbuatan maksiat dan menjaga Trantibum di Kota Padang agar tetap kondusif, Satpol PP Kota PadangĀ  mengamankan dua orang perempuan yang berada di lokasi panti.

“Dua orang perempuan tersebut, kita bawa dulu ke Mako untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut oleh PPNS,” ungkapnya.

Kasi Kerjasama Okta Purama, menambahkan, jika nanti ditemukan pelanggaran, tempat usahanya akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Dan kita juga meminta pemilik usaha untuk bawa surat izin usahanya agar bisa dilihat oleh PPNS serta kita lakukan edukasi kepada pemilik usaha agar bersama-sama menjaga Trantibum di Kota Padang khususnya di lingkungan tempat usahanya,” kata dia.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *