Sakato.co.id – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengamankan seorang karyawati muda berinisial B (24) pada Rabu (14/5/2025). Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp150 juta dari toko tempat pelaku bekerja.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pemilik toko, N (55), terhadap ketidakcocokan antara laporan keuangan dengan jumlah uang kas yang sebenarnya. Setelah melakukan audit internal dan meninjau rekaman CCTV, terbukti adanya selisih dana yang signifikan akibat tindakan pelaku yang mengambil uang dari laci kasir tanpa izin.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Kecamatan Nanggalo. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya mengambil uang toko tanpa izin, yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp150 juta. Uang tersebut diakui pelaku digunakan untuk keperluan pribadinya,” jelas Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, pada Kamis (15/5/2025).
Saat penangkapan, petugas kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang tunai hasil penggelapan dan beberapa barang yang telah dibeli oleh pelaku.
“Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang. Kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya kejadian serupa yang belum dilaporkan oleh pihak toko,” pungkas AKP Muhammad Yasin.
(*)