Dapat Laporan Warga, Polres Padang Panjang Ciduk 3 Pria Terkait Narkoba di Batipuh

Sakato.co.id – Kolaborasi apik antara Tim Alang Marapi (Satresnarkoba) dan Tim Macan Marapi (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang, berhasil menggulung jaringan penyalahgunaan narkotika di wilayah Batipuh.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku bersama barang bukti berupa 84,86 gram sabu dan 1,71 gram ganja kering.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Wisnu Hadi, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Deddy, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas bergerak mengepung sebuah rumah di Jalan Raya Padang Panjang–Solok, Jorong Pulai, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.

“Keberhasilan ini berawal dari informasi berharga masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas gelap narkotika di lokasi tersebut. Tim Alang Marapi dan Tim Macan Marapi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga penggerebekan,” ujar IPTU Rahmad Deddy, dalam keterangan persnya yang diterima, Rabu (8/7/2026).

Saat digeledah di hadapan warga setempat, polisi menemukan tiga pria dengan peran dan barang bukti yang berbeda:

– NP (36): Warga Jorong Guguk Tinggi. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti terbesar berupa 2 paket besar sabu, 12 paket sabu siap edar, dan 1 paket ganja kering dengan total berat 84,18 gram sabu. Polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

– MM (20): Seorang pelajar/mahasiswa asal Jorong Padang Langgo. Dari MM, petugas menemukan 1 paket kecil sabu seberat 0,06 gram beserta kaca pirek yang diduga digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

– RN (29): Warga Jorong Baliak Baringin. Polisi menyita 5 paket kecil sabu seberat 0,62 gram, telepon genggam, dan sebuah dompet.

Secara keseluruhan, operasi gabungan ini berhasil mengamankan puluhan gram sabu, ganja, alat timbang dan kemas, serta sejumlah unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal-pasal penyesuaian pidana dalam UU No. 1 Tahun 2026 (KUHP Baru).

IPTU Rahmad Deddy menegaskan bahwa Polres Padang Panjang tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.

“Kolaborasi Tim Alang Marapi dan Tim Macan Marapi menjadi kekuatan kami di lapangan. Kami akan terus bergerak tanpa kompromi. Kami juga mengapresiasi masyarakat dan mengajak semua pihak untuk terus melapor demi menyelamatkan generasi muda kita,” tutupnya tegas.

(*)

Komentar