Sakato.co.id – Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang membekuk seorang residivis kasus pencurian berinisial TS (52) di kawasan Pasar Raya Padang, Sabtu (17/10/2026) malam. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan karena diduga nekat mencuri sepeda motor milik seorang penjaga sekolah di Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, membenarkan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut. Menurutnya, keberhasilan penangkapan ini bermula dari laporan korban ke Polresta Padang yang ditindaklanjuti dengan cepat oleh Tim 1 Klewang di lapangan.
“Pelaku berhasil kita amankan di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu malam kemarin. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian,” ujar Kompol Yasin, dalam keterangan persnya yang diterima, Senin (19/10/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (02/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah penjaga sekolah SMPN 30 Padang, Jalan Baru Andalas, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.
Aksi pencurian baru diketahui oleh korban, Adrizal Koto, saat terbangun sekitar pukul 05.00 WIB untuk menunaikan salat subuh. Korban terkejut mendapati satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi BA 5421 OA yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah raib. Korban juga mendapati pagar sekolah dalam keadaan terbuka sebelum akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang yang dipimpin oleh Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana, langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
Dari hasil penelusuran di lapangan, petugas mengidentifikasi pelaku sebagai TS, seorang residivis kasus pencurian. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung melakukan pengejaran dan membekuk tersangka di Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik penjaga sekolah tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 hitam milik korban.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(*)



Komentar