Sakato.co.id – Entah apa yang ada di benak EG (26), warga Bawan Tuo, Nagari Bawan, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Agam, melihat majikannya punya Smartphone baru timbul niat jahat untuk mencurinya.
Pemuda yang bekerja sebagai buruh panen sawit itu terpaksa harus tunduk saat Tim Buru Sergap (Buser) Unit Reskrim Polsek Ampek Nagari, menyambangi ke rumahnya pada Selasa, (25/7/2023) siang.
Ia sempat mengelak dan bersikukuh tidak mengakui tindakan kriminal tersebut, namun setelah dipaksa barulah mengaku dan mengeluarkan barang bukti.
“Sebelumnya Korban, yang merupakan bos tempat pelaku bekerja melaporkan kehilangan telpo genggam yang baru beberapa hari yang ia beli,” ujar Kapolsek Ampek Nagari Iptu Welly Anofri.
Saat kejadian, Korban sudah curiga kepada pelaku, namun ia bersikukuh mengelak. Geram dengan sikap pelaku tersebut korban akhirnya melaporkan ke Polsek IV Nagari.
“Setelah laporan masuk, kami langsung melakukan penyelidikan dan cek lokasi HP, semuanya mengarah kepada pelaku dan langsung kita interogasi,” katanya lagi.
Dari tangan EG, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit smartphone merk Vivo V23e, warna Sunshine Coast.
Kini EG dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ampek Nagari guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, EG disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(*)