Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Trantib Kecamatan Padang Utara dan Tim Gabungan SK4 melakukan penertiban dan penyisiran lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum di Sepanjang Jalan Belibis Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, pada Jumat (22/8/2025).
Penertiban ini dilakukan setelah pihak Kecamatan Padang Utara melakukan mediasi dan memberikan surat teguran kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang tidak mematuhi aturan.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP untuk menciptakan kota yang tertib dan aman.
”Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kota, serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat,” ujar Eka Putra.
Ia menambahkan bahwa Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum di Kota Padang.
”Satpol PP Padang dan SK 4 akan terus bersinergi menciptakan kota yang tertib dan aman,” tutup Eka.
(*)
Komentar