Buronan Asal Kepulauan Mentawai Ditangkap di Jawa Timur

Sakato.co.id – Terpidana Dody Baswardojo, akhirnya ditangkap di daerah Batu Malang, Provinsi Jawa Timur. Pasalnya, usai melarikan yang cukup lama. Tim gabungan, satuan tugas (Satgas) SIRI Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Terpidana Dody Baswardojo, yang tersandung perkara pengadaan Situs Web Kabupaten Kepulauan Mentawai, diserah terimakan kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Kepulauan Mentawai, yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur, kemudian langsung dibawa ke Padang, serta selanjutnya dieksekusi ke rumah tahanan (rutan) Anak Air, Padang.

banner 1080x788

Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai, Heni Agustinigsih, dan kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Mentawai, Rifki Riza, mengatakan, melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Agustinus Tri Siwi Royo Tjahjoko, (buronan yang berhasil ditangkap kembali oleh Tim Tabur kejaksaan pada bulan Maret 2022 di Sidoarjo).

“Pasal yang dilanggar, yaitu pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya, Jumat (22/3/2024).

Ditegaskannya, dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. Terpidana di penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 100.000.000, subsider 6 (enam) bulan.

“Selain itu, dalam putusan tersebut disebutkan, terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp963.750.000, subsider pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya.

Dijelaskannya, pelaksanaan pembuatan situs web tersebut, tidak selesai sesuai kontrak, penerimaan barang tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, dan pelatihan tidak terlaksana. Tetapi anggaran tetap dicairkan 100%.

“Akibatnya perbuatan terpidana merugikan keuangan negara sebesar Rp994.750.000,” tutupnya.

 

(*)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *