Sakato.co.id – Keterbukaan informasi publik bukan kewajiban, tapi kebutuhan badan publik. Budaya keterbukaan informasi harus menjadi nafas birokrasi dalam pelayanan publik, mulai dari tingkat Kabupaten hingga ke nagari.
Hal tersebut disampaikan Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan dan Pengumpulan Daftar Informasi Publik Tahun 2023 di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Jum’at, (28/07/23).
“Apalagi di era keberlimpahan informasi saat ini, tidak jarang banyak informasi hoax yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tambah Sutan Riska.
Ia menekankan jangan jadikan keterbukaan informasi publik sebagai lip service saja, karena penerapannya membutuhkan keseriusan terlebih dalam hal menghilangkan ego sektoral antara badan publik.
Seluruh yang terkait, harus betul-betul memahami tentang praktik keterbukaan informasi publik, mulai dari regulasi, SOP, pelayanan hingga penyelesaian sengketa informasi publik, Keterbukaan informasi membutuhkan energi yang tidak sedikit. Harus kuat dalam hal infrastruktur, SDM dan anggaran.
“PPID juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dalam pola pelayanan informasi publik,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Ia juga menyebutkan komitmen menjadi kunci penting dalam keberhasilan menjadi informatif. Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata , melalui PPID Utama harus melakukan pengawasan terhadap PPID mulai dari website, pengisian kuisioner, hingga mengawal permohonan informasi. Inovasi diharapkan bisa mempermudah dan mempercepat layanan informasi ke masyarakat.
“Melalui pertemuan ini diharapkan dapat memenuhi tujuan dari UU NO 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, Partisipasi Masyarakat dalam pengambilan Kebijakan, Meningkatkan Peran Aktif Masyarakat, Good Government, Mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang Transparan, Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, serta Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik,” jelasnya.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai PPID Kabupaten Dharmasraya bersama dengan seluruh PPID Pelaksana yaitu seluruh Perangkat Daerah dan Nagari agar dapat bekerjasama dalam memenuhi kewajiban untuk memberikan layanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui website resmi PPID Dharmasraya.
Turut hadir di kegiatan tersebut Kepala Dinas Kominfo, Rovandly Adams, Narasumber, Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, peserta kegiatan penguatan kelembagaan PPID Bimbingan Teknis Penyusunan dan Pengumpulan Daftar Informasi Publik Tahun 2023. Acara ini dilaksanakan.
(rel)