Bongkar Kasus Emas Ilegal Jaringan Internasional di Solok, Polda Sumbar Tangkap WNA India

Sakato.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan emas ilegal jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Kota Solok. Kasus ini menjadi pengungkapan perdagangan emas ilegal pertama di daerah tersebut dengan melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial A (39).

Pengungkapan kasus besar ini disampaikan dalam sesi doorstop usai konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026), yang dihadiri oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa pelaku saat ini telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim khusus.

“Tindak pidana emas ilegal pertama di Solok Kota ini melibatkan seorang WNA asal India berinisial A berusia 39 tahun. Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses pengembangan oleh timsus,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Octa Rahmansyah, membeberkan modus operandi tersangka yang terhubung dengan jaringan pemodal di Malaysia. Tersangka A mengumpulkan dan memurnikan emas hasil tambang lokal sebelum dijual kembali ke luar negeri melalui sistem kurir rapi.

“Modus operandi tersangka yakni membeli emas dari kawasan tambang, lalu dimurnikan. Emas murni ini nantinya dibeli oleh jaringan dari Malaysia yang menggunakan sistem kurir tersendiri,” beber AKBP Octa Rahmansyah.

Untuk menyamarkan perbuatannya, pemodal dari Malaysia menerapkan pola pengiriman berjenjang dengan mengutus dua hingga tiga orang kurir yang tidak saling mengenal. Tersangka A sendiri berdomisili di Indonesia menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) karena beristri dan memiliki anak di wilayah Sumatera Barat.

Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti emas murni bernilai fantastis. Dalam operasinya, tersangka mampu menjual emas murni sebanyak 1,5 hingga 2 kilogram setiap dua hari sekali.

Polda Sumbar memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan profesional dan transparan. Pihaknya juga terus berkoordinasi intensif dengan Pihak Imigrasi, Bea Cukai, serta Kedutaan Besar India untuk mengusut tuntas aliran dana dan jaringan pemodal asing yang terlibat.

(*)

Komentar

News Feed