Sakato.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial RH (32), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol ruang kepala sekolah di SMP Khaira Ummah Padang. Pelaku ditangkap oleh Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang pada Jumat dini hari (17/10/2025), sekitar pukul 00.15 WIB.
Penangkapan terhadap warga Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.
Kasus pembobolan ini terjadi pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di SMP Khaira Ummah yang berlokasi di Jalan Manunggal Pagai No.18 A, Kelurahan KPIK, Kecamatan Koto Tangah.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan modus operandi pelaku. “Pelaku berjalan kaki ke sekolah sambil membawa gergaji besi. Ia kemudian menggergaji terali jendela ruang kepala sekolah dan masuk ke dalam ruangan,” ungkap Kompol Yasin dalam keterangan persnya yang ditulis, Sabtu (18/10/2025).
Dari dalam lemari ruang kepala sekolah, pelaku berhasil membawa kabur sebuah brankas kecil yang berisi uang tunai senilai Rp3,4 juta.
Setelah berhasil membawa brankas keluar dari pagar sekolah, RH kemudian membukanya di sekitar lokasi dan mengambil seluruh isinya. “Setelah mengambil uangnya, pelaku membuang brankas tersebut ke Sungai Muaro Panjalinan,” tambah Yasin.
Penangkapan RH dilakukan setelah Tim Klewang menerima laporan korban (LP/B/844/X/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR) dan melakukan penyelidikan intensif, termasuk menganalisis rekaman CCTV dan keterangan warga.
Pelaku, yang diketahui bernama Rezky, berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sebagian hasil curian telah digunakan untuk membeli satu unit ponsel merek Oppo A5i berwarna ungu.
Saat ini, Polisi telah menyita barang bukti berupa uang tunai sisa hasil curian senilai Rp700 ribu dan handphone hasil pembelian curian. Sementara itu, brankas yang sempat dibuang telah ditemukan di sekitar Muaro Panjalinan.
RH kini telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kompol Yasin menegaskan, “Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Proses penyidikan sedang berjalan.” Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat).
(*)
Komentar