BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 44 Kg Ganja Jaringan Sumut–Sumbar, Tiga Pelaku Diringkus

Sakato.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja jaringan antarprovinsi Sumatra Utara–Sumatera Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti ganja dengan berat bersih mencapai 44.084,46 gram (44,08 kg) di Kabupaten Pasaman.

Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman ganja lintas Sumatera. Menanggapi informasi tersebut, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar langsung melakukan serangkaian penyelidikan ketat.

“Keberhasilan pengungkapan ini menjadi langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi sekaligus mencegah masuknya ganja ke wilayah Sumatera Barat,” ujar Toton Rasyid.

Ia menjelaskan, penyergapan berlangsung pada Minggu (6/9/2026) sekira pukul 08.00 WIB. Petugas menghentikan satu unit minibus Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BA 1875 OM di depan SPBU Sawah Panjang Lubuk Sikaping, Jalan Trans Sumatera Bukittinggi–Padang Sidempuan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Dari lokasi penghentian, petugas langsung mengamankan dua pria yang diduga kuat bertindak sebagai kurir, yakni berinisial MR dan AAZ.

Saat dilakukan penggeledahan di bagasi belakang mobil, petugas menemukan empat karung plastik berisi puluhan paket ganja yang dibalut lakban cokelat serta beberapa paket plastik hitam, dengan rincian:

– Karung Cakra Kembar: 8 paket ganja terbalut lakban cokelat.

– Karung Beras Putih Super: 12 paket ganja terbalut lakban cokelat.

– Karung Plastik Biru (1): 7 paket ganja terbalut lakban cokelat dan 1 paket dalam kantong plastik hitam.

– Karung Plastik Biru (2): 10 paket ganja terbalut lakban cokelat dan 2 paket ganja kering dalam kantong plastik hitam.

Selain ganja seberat 44,08 kg, petugas menyita satu unit Toyota Calya merah, beberapa unit ponsel, dan sejumlah uang tunai.

Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap MR dan AAZ, tim BNNP Sumbar bergerak cepat melakukan pengembangan ke wilayah Kuranji, Kota Padang. Di lokasi tersebut, petugas berhasil meringkus pria berinisial TRAR yang diduga kuat bertindak sebagai pengendali kurir sekaligus pemilik barang haram tersebut.

Para tersangka kini terancam hukuman berat. BNNP Sumbar menyangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Toton Rasyid menuturkan bahwa dengan menggagalkan pengiriman ganja ini, BNNP Sumbar memperkirakan telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa, khususnya kalangan remaja dan generasi muda di Sumatera Barat, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat hukum untuk memberantas peredaran gelap narkoba.

“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat semata. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci penting. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi mewujudkan Sumatera Barat Bersih Narkoba (Bersinar),” imbau Toton.

(*)

Komentar