Sakato.co.id – Jaringan peredaran narkotika jenis ganja skala besar berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat. Dalam operasi gabungan yang melibatkan BNNK dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Sumbar, sebanyak 100 kilogram ganja kering berhasil diamankan di Bukittinggi, Kamis (17/7/2025) dini hari. Empat terduga pelaku turut diringkus dalam penangkapan dramatis tersebut.
Menurut Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Sumatera Barat.
Ia jelaskan, operasi ini bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, ketika tim Pemberantasan BNNP Sumbar menerima informasi vital dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman narkotika jenis ganja dalam jumlah besar dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Bukittinggi dan Payakumbuh, Sumatera Barat.
“Merespons cepat informasi tersebut, sekitar pukul 16.00 WIB, kita langsung menggelar rapat persiapan. Sejam kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, tim BNNK Pasaman Barat bergerak cepat menuju perbatasan Sumatera Barat-Sumatera Utara untuk melakukan pengintaian di titik yang telah ditentukan,” ungkap Brigjen Pol Riki Yanuarfi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (18/7/2025).
Ketegangan semakin meningkat menjelang malam. Pukul 19.00 WIB, tim gabungan BNNP dan BINDA Sumbar mengadakan apel persiapan di kantor BNNP Sumbar sebelum melanjutkan perjalanan menuju lokasi yang diduga menjadi area penjemputan (RPE).
“Sekitar pukul 22.00 WIB, tim mendapat kabar bahwa proses pemuatan ganja telah selesai dan kurir sedang dalam perjalanan menuju Sumatera Barat. Estimasi perjalanan dari lokasi pemuatan diperkirakan memakan waktu 4 hingga 5 jam,” sebutnya.
Dini hari yang sunyi berubah mencekam pada pukul 02.00 WIB. Tim pengintai berhasil melacak dua kendaraan yang dicurigai sebagai pengangkut ganja: sebuah mobil Kijang GLX bernomor polisi BA 1459 LG dan sebuah Granmax bernomor polisi B 9935 PCS. Tanpa membuang waktu, tim tindak segera mengamankan kedua kendaraan beserta pengemudi dan penumpangnya.
“Hasil penggeledahan tak terbantahkan. Petugas menemukan 100 paket besar narkotika jenis ganja kering dengan total bruto 100 kilogram yang disimpan rapi di dalam kendaraan tersebut,” ujar Brigjen Pol Riki.
Selain ganja, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan para pelaku, antara lain:
– 100 (seratus) paket besar Narkotika jenis Ganja Kering dengan berat bruto 100 Kg.
– 7 (tujuh) unit Handphone yang diduga digunakan untuk koordinasi.
– Uang Tunai Rp 1.255.000.
– Dua unit Kendaraan Roda 4 (Kijang GLX BA 1459 LG dan Granmax B 9935 PCS) yang digunakan sebagai alat transportasi.
Empat tersangka yang diamankan dalam operasi ini adalah:
– JM (26 tahun), suku Minang, berprofesi sebagai pedagang.
– AY (26 tahun), suku Minang, berprofesi sebagai pedagang, beralamat di Mandiangin, Bukittinggi.
– E (27 tahun), suku Batak, berprofesi sebagai pedagang, beralamat di Pasar Bawah, Bukittinggi.
– BF (29 tahun), suku Minang, berprofesi sebagai pedagang, beralamat di Tarok Dipo, Bukittinggi.
Untuk saat ini lanjut Brigjen Pol Riki, seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke kantor BNNP Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan BNNP Sumbar dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.
(*)
Komentar