BNN RI Bongkar Industri Sabu Rumahan di Pelosok Kota Padang

Sakato.co.id – Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polresta Padang berhasil membongkar jaringan produksi narkotika jenis sabu skala rumahan (clandestine laboratory). Laboratorium rahasia ini sengaja disembunyikan di sebuah gubuk terpencil di kaki Bukit Ngalau, Tarantang, Kota Padang.

Penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026) tersebut menjadi bukti nyata bahwa industri gelap narkoba kini mulai merambah wilayah pelosok yang sulit dijangkau masyarakat.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Dr. Aswin Sipayung, mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim gabungan yang telah melakukan penyelidikan intensif selama dua bulan penuh.

“Pengungkapan ini adalah buah dari ketelitian tim gabungan dalam menganalisis data. Kita berhasil menggerebek aktivitas ini sebelum narkotika jenis sabu yang mereka produksi menjangkau masyarakat lebih luas,” ujar Brigjen Pol. Aswin Sipayung, dalam keterangan persnya, Kamis (25/6/2026).

Para pelaku diketahui sangat rapi dan teliti dalam menyembunyikan jejak digital maupun fisik. Guna mengelabui aparat dan warga sekitar, mereka memesan bahan-bahan kimia, prekursor, hingga peralatan laboratorium secara daring (online), lalu merakitnya secara mandiri di lokasi gubuk terpencil tersebut.

Lebih mengejutkan lagi, modus operandi yang digunakan terbilang cerdik memanfaatkan sediaan farmasi yang legal. Mereka mengekstrak sekitar 9 dus obat jenis Bronchitin (diperkirakan mencapai 45.000 butir) untuk diambil kandungan Pseudoefedrine-nya. Zat inilah yang menjadi bahan baku utama untuk diproses menjadi sabu melalui metode destilasi (penyulingan).

Berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas pembuatan barang haram di lab gelap ini sejak tahun 2025.

Dalam operasi penindakan ini, diketahui tiga orang yang ikut terlibat dengan berbagi peran dalam jaringan lokal ini. Satu orang pelaku berinisial SES yang bertindak sebagai pemodal sekaligus pembantu jalannya produksi telah berhasil diamankan.

Sementara itu, dua pelaku lainnya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu intensif oleh petugas. Keduanya adalah SR yang berperan sebagai ‘Koki’ (peracik sabu) dan RL yang bertugas membantu produksi serta memasarkan hasil sabu tersebut.

Dari lokasi kejadian, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti krusial yang memperlihatkan skala produksi yang cukup besar, di antaranya:

– Sabu siap edar.

– Bahan kimia cair sebanyak 1.730 ml.

– Bahan kimia padat seberat 585,44 gram.

– Prekursor jenis Toluene sebanyak 580 ml.

– Prekursor jenis Asam Sulfate (Asam Sulfat) sebanyak 310 ml.

Kini, tersangka SES harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan pasal berlapis dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Brigjen Pol. Aswin Sipayung menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak bahwa peredaran gelap narkoba tidak lagi memandang bulu dan geografi.

“Kami tidak akan membiarkan celah sekecil apa pun bagi peredaran narkotika. Penangkapan ini adalah komitmen nyata kami untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

BNN RI juga mengimbau kepada masyarakat luas agar meningkatkan kewaspadaan. Jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan, seperti penggunaan bahan kimia dalam jumlah tidak wajar atau kegiatan tidak lazim di lingkungan sekitar, diharapkan segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat.

(*)

Komentar