Sakato.co.id – Kecepatan menyampaikan informasi saat bencana tidak boleh mengorbankan akurasi, empati, dan keselamatan psikologis masyarakat. Di tengah ancaman gempa bumi, tsunami, erupsi gunung berapi, tanah longsor, hingga banjir bandang di Sumatera Barat (Sumbar), jurnalis televisi dituntut mampu menyajikan fakta tanpa memicu kepanikan atau mengabaikan hak-hak korban.
Persoalan tersebut menjadi topik utama dalam rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) V Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sumatera Barat.
Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pada 23-25 Oktober 2026, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar memperkuat pemahaman jurnalis televisi mengenai aturan penyiaran, terutama ketika meliput peristiwa kebencanaan.
Kegiatan tersebut diikuti anggota IJTI Sumbar dan menjadi bagian dari rangkaian Musda V IJTI Pengda Sumbar. Selain itu juga hadir Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kadis Kominfotik) Sumbar, Rudy Rinaldy, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar, Abdul Rahman dan Ketua Komisi Informasi Sumbar, Idham Fadhil.
Penguatan kapasitas ini berkaitan erat dengan tema Musda yang menempatkan jurnalis televisi sebagai penghubung informasi antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat terdampak bencana.
Ketua KPID Sumbar, Yusrin Trinanda, menegaskan bahwa kondisi geografis Sumbar membuat penyampaian informasi kebencanaan membutuhkan perhatian khusus.
Media televisi memiliki tanggung jawab besar untuk menghadirkan informasi yang dapat diandalkan masyarakat, terutama ketika situasi darurat berlangsung.
“Provinsi Sumatera Barat yang kita cintai ini secara geografis merupakan daerah dengan potensi bencana alam yang sangat tinggi, mulai dari gempa bumi, tsunami, erupsi gunung berapi, tanah longsor dan banjir bandang,” katanya, Jumat (23/10/2026) malam.
Yusrin mengatakan, masyarakat membutuhkan informasi yang bukan hanya cepat, melainkan juga akurat dan tidak menimbulkan kepanikan.
Dalam situasi kritis, pemberitaan menjadi salah satu sumber informasi yang membantu masyarakat memahami kondisi di lapangan.
“Dalam situasi kritis dan darurat bencana ini, informasi yang akurat, cepat dan tak menimbulkan kepanikan adalah kebutuhan kita masyarakat,” ucapnya.
Ia menilai televisi mempunyai peran krusial dalam penyampaian informasi publik. Keunggulan media audiovisual memungkinkan kondisi di lapangan ditampilkan kepada masyarakat, tetapi penggunaan gambar juga harus disertai pertimbangan etika dan kepatuhan terhadap aturan penyiaran.
“Di sinilah media televisi tentunya hadir memberikan peranan yang sangat krusial dan sebagai garda terdepan dalam informasi publik.”
*Mengejar Visual Dramatis Tak Boleh Mengabaikan Hak Korban*
Dalam peliputan bencana, jurnalis televisi berhadapan dengan tuntutan untuk bergerak cepat, mendapatkan gambar, serta menyampaikan perkembangan peristiwa kepada masyarakat.
Namun, tekanan tersebut dapat menjadi persoalan apabila pencarian visual dramatis membuat prinsip dasar penyiaran terabaikan.
Yusrin menekankan pentingnya Bimtek Sekolah P3SPS untuk memperkuat pemahaman jurnalis mengenai batasan dan tanggung jawab dalam memproduksi tayangan. Informasi yang disampaikan kepada publik harus tetap memperhatikan hak korban beserta keluarganya.
“Tugas seorang Jurnalis Televisi saat meliput peristiwa bencana tidaklah mudah. Berpacu dengan kecepatan, juga ketepatan juga empati, kemanusiaan terhadap bencana itu sendiri,” ucapnya.
Menurutnya, penguatan pemahaman terhadap P3SPS dibutuhkan agar tayangan yang diproduksi tidak hanya menarik perhatian, tetapi juga memenuhi standar penyiaran dan mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat.
“Seringkali dalam perburuan visual yang dramatis, aturan-aturan dasar penyiaran beresiko terabaikan, oleh karena itu, Bimtek Sekolah P3SPS ini, perlu kepada penguatan dan pemahaman. Kita ingin memastikan setiap tayangan itu memenuhi standar, menghormati hak korban dan keluarga, mencegah kepanikan massa, menjunjung hak anak dan kelompok rentan serta fungsi edukasi dan mitigasi,” kata Yusrin.
Jurnalis tidak cukup hanya menyampaikan kejadian dan dampaknya, tetapi juga perlu mempertimbangkan cara informasi disajikan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh.
Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan, menilai Bimtek Sekolah P3SPS mempunyai nilai strategis bagi jurnalis televisi. Pemahaman terhadap aturan penyiaran perlu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum yang mengatur kerja pers.
Herik menjelaskan bahwa terdapat sejumlah prinsip dalam P3SPS yang sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik dan Kode Etik IJTI. Namun, hubungan antara aturan penyiaran dan kebebasan pers juga kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan jurnalis.
“Sekolah P3SPS ini merupakan hal yang sangat strategis, ada banyak hal yang ada di dalam P3SPS, yang sebetulnya selaras dengan Kode Etik Jurnalistik di dalam Undang-undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik IJTI yang kami pahami semua,” katanya.
Ia menyinggung persoalan mengenai kemungkinan pertentangan antara P3SPS dan Undang-undang Pers. Menurutnya, pengawasan terhadap program siaran dan penanganan persoalan etik jurnalistik berada dalam ranah yang berbeda.
“Seringkali ada persoalan, apakah P3SPS ini bertabrakan dengan UU Pers. Karena KPI hanya mengawasi program, tidak masuk ke dalam ranah etik, karena etik masuk ke dalam ranah Dewan Pers,” kata Pemimpin Redaksi (Pemred) RCTI dan GTV tersebut.
Dalam pandangannya, tantangan jurnalisme tidak terbatas pada bencana alam. Sumatera Barat yang berada di kawasan Ring of fmFire menghadapi berbagai persoalan, sementara ancaman terhadap ruang informasi juga berkembang melalui media sosial dan penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.
“Terkait kebencanaan, tergantung bagaimana cara kita memandang, Sumbar ini memang masuk dalam ring of fire, tapi fire-nya sangat banyak, bukan hanya geologis, kultural, budaya, geopolitik,” katanya.
Herik kemudian menganalogikan pekerjaan jurnalis dengan pemadam kebakaran. Analogi tersebut menggambarkan kebutuhan untuk merespons penyebaran informasi bermasalah sejak awal, sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat.
Ia mencontohkan media sosial sebagai salah satu sumber munculnya informasi yang bertebaran tanpa selalu disertai kepastian kebenaran. Dalam kondisi tersebut, jurnalis dituntut melakukan verifikasi sebelum menyampaikan informasi kepada publik.
“Dalam konteks jurnalistik positif, kita tidak hanya kemudian membuat semua hal itu terlihat baik-baik saja, tidak. Semuanya masuk, namun mari diberikan secara proporsional, diberikan pemahaman yang lebih lengkap, sehingga publik bisa menerima informasi itu lebih lengkap.”
Dengan demikian, jurnalisme positif bukan berarti menutupi persoalan atau hanya menampilkan sisi baik suatu peristiwa. Informasi tetap perlu disampaikan, tetapi dengan konteks yang memadai, proporsional, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Herik juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap informasi yang bersumber dari media sosial. Kecepatan distribusi informasi melalui platform digital tidak menghilangkan kewajiban jurnalis untuk memastikan kebenaran materi yang akan disampaikan kepada masyarakat.
“Oke kita menggunakan media sosial, namun kita harus memverifikasinya terlebih dahulu, agar informasi yang kuat kepada publik itu tersampaikan dengan baik,” kata Herik.
Herik turut menyinggung persoalan kesehatan dan lingkungan yang dapat menjadi bahan pemberitaan publik. Ia mencontohkan kondisi Sumatera Barat yang disebutnya sebagai salah satu daerah dengan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) tertinggi di Sumatera akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurutnya, tantangan jurnalis bukan sekadar mengabarkan suatu persoalan, melainkan mengemas informasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang valid mengenai kondisi yang terjadi.
“Contoh nyata yang ada saat ini adalah Sumbar salah satu daerah dengan kasus ISPA tertinggi se-Sumatera imbas karhutla,” ujarnya.
Publik, katanya, juga membutuhkan konteks yang membantu mereka memahami persoalan secara lebih lengkap.
Herik mengingatkan bahwa tidak semua materi dapat disampaikan secara vulgar hanya karena berpotensi menarik perhatian audiens.
Dalam pemberitaan, kebutuhan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama, bukan semata-mata keinginan untuk memperoleh perhatian melalui gambar atau informasi yang sensasional.
“Faktanya, tidak semua fakta itu boleh atau bisa disampaikan, tidak semuanya. Kita menyampaikan informasi itu bukan apa yang diinginkan publik, tapi kita menyampaikan apa yang dibutuhkan publik. Jika diberikan informasi vulgar, orang akan tertarik, namun itu tak ada empati, empati itu harus ada,” katanya.
Ia kemudian membedakan persoalan kebakaran hutan dan lahan dengan pencemaran informasi.
Menurutnya, kerusakan lingkungan dan gangguan terhadap ruang informasi sama-sama membutuhkan penanganan yang tepat, meskipun persoalan informasi memerlukan formulasi penyelesaian tersendiri.
“Karhutla dalam konteks Indonesia itu insya Allah bisa cepat diatasi, namun pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran informasi di jagat langit Indonesia itu yang sampai sekarang saya masih harus melihat formulasi yang tepat untuk mengatasinya,” kata Herik.
Selain persoalan etika peliputan dan verifikasi informasi, Herik menyinggung pembahasan rancangan undang-undang penyiaran.
Ia menyebut perlunya sinkronisasi regulasi dengan melibatkan Dewan Pers agar pengaturan penyiaran tidak menimbulkan persoalan lebih luas bagi kerja jurnalistik.
“Sekarang RUU penyiaran sudah dibuat, semacam sinkronisasi dengan kawan-kawan di Dewan Pers, jika dikaitkan dengan undang-undang terkait, ini bisa ke mana-mana, lebih bahaya, karena konteks jurnalistiknya bisa ke mana-mana,” ucapnya.
IJTI, kata Herik, terus mendorong kejelasan regulasi penyiaran agar pengaturannya tidak berujung pada pembatasan kebebasan pers.
“IJTI terus mendorong regulasi yang lebih jelas terkait undang-undang penyiaran agar tak membungkam kebebasan pers,” katanya.
Ia menilai Bimtek P3SPS dapat membantu jurnalis memahami aturan yang berkaitan dengan produksi program siaran sekaligus memperkuat kemampuan menghadapi tantangan informasi di era digital.
“Bimtek PS3PS ini sangat berguna bagi rekan-rekan teman wartawan, karena mereka bisa menjadi “pemadam kebakaran” yang sangat efektif dan efisien, karena saat ini, audio visual ini masih sangat dibutuhkan,” kata Herik.
Herik menegaskan bahwa jurnalis televisi memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas informasi yang beredar di tengah masyarakat. Kemampuan menyajikan informasi audiovisual perlu dimanfaatkan untuk menghadirkan pemberitaan yang akurat dan memberikan pemahaman kepada publik.
“Teman-teman televisi sangat berperan besar dan strategis dalam membersihkan langit informasi di Indonesia dari polusi,” tutur Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) tersebut.
(*)







Komentar