Bikin Kumuh dan Ganggu Pejalan Kaki, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahril

Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap lapak pedagang yang menggunakan fasilitas umum di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (9/10/2026) dini hari.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satpol PP bersama Dubalang Kecamatan Padang Selatan melakukan pembongkaran terhadap sejumlah lapak yang berdiri di atas trotoar serta menutup saluran drainase. Selain itu, sejumlah barang milik pedagang yang ditinggalkan di lokasi turut diamankan ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.

Penertiban dipimpin oleh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, didampingi Kasi P3D Riko Afriwan dan Aldi Kasi Linmas Satpol PP Kota Padang.

Eka Putra Irwandi menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi trotoar dan drainase agar tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya, sekaligus menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.

Ia menegaskan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah memberikan teguran dan peringatan kepada para pedagang agar tidak menggunakan trotoar dan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

“Kami mengimbau kepada para pedagang untuk mematuhi aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan berjualan. Trotoar merupakan hak masyarakat untuk berjalan kaki, sementara drainase harus tetap berfungsi dengan baik,” ujar Eka Putra Irwandi.

Satpol PP Kota Padang mengajak para pedagang untuk bersama-sama menjaga ketertiban kota dengan menjalankan aktivitas usaha pada lokasi yang diperbolehkan dan tidak mengganggu kepentingan umum.

(*)

Komentar