Sakato.co.id – Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) lakukan giat penertiban terhadap kendaraan yang parkir di atas trotoar dan badan jalan, sepanjang jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Rabu (26/6/2024) malam.
Plh Kasat Pol PP Kota Padang, Saraman mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh anggota Satpol PP bersama Dishub ini bertujuan untuk mengembalikan hak pengguna jalan yang terganggu oleh kendaraan yang parkir sembarangan serta memastikan bahwa trotoar digunakan sesuai dengan fungsi yang seharusnya.
Dalam giat kali ini anggota Satpol PP bersama Dinas Perhubungan melaksanakan sosialisasi atau penjelasan kepada juru parkir dan pemilik motor atau mobil agar tidak memarkirkan kendaraan di atas trotoar maupun di badan jalan.
“Saat petugas melakukan penertiban masih ada didapati masyarakat yang melakukan pelanggaran,” ungkap Saraman.
Saraman menegaskan, terhadap kendaraan yang masih ditemukan parkir di trotoar dan badan jalan, petugas Pol PP bersama Dishub terpaksa mengempeskan empat unit motor dan dua unit mobil, karna saat pengawasan petugas tidak menemukan siapa pemiliknya.
“Kita berharap dengan penertiban yang dilakukan oleh anggota Pol PP dan Dinas Perhubungan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga trotoar tetap bersih dan bebas dari kendaraan agar masyarakat pun dapat menggunakan trotoar dengan nyaman dan aman,” harap Saraman.
(*)