Berkat Laporan Warga, Warung Kopi Jual Minol dan Tuak Tanpa Izin di Padang Digerebek Satpol PP

Sakato.co.id – Dalam menanggapi laporan dari masyarakat terkait aktivitas warung kopi yang nekat menjual minuman beralkohol dan meresahkan di kawasan Air Camar, Kecamatan Padang Timur, Personil Satpol PP Padang yang dipimpin langsung oleh kabid tibum, Rozaldi rosman, segera melaksanakan pengawasan dan penertiban ke lokasi tersebut pada Rabu (10/12/2025) malam.

‎”Di lokasi, kami menemukan beberapa botol minuman beralkohol dan satu jeriken tuak yang tidak memiliki izin,” ungkap Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, dalam keterangan persnya, Kamis (11/12/2025).

‎Minuman beralkohol dan tuak tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang serta diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

‎”Selain mengamankan minuman beralkohol dan tuak, petugas juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik untuk diproses lebih lanjut,” ujar Chandra.

‎Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang turut serta menjaga ketenteraman dan ketertiban di wilayah masing-masing.

‎”Respon cepat terhadap aduan masyarakat ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Padang untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Padang,” pungkas Chandra.

(*)

Komentar