Sakato.co.id – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), sekaligus Plh. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) Dwinastiti memberikan penguatan kepada seluruh petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang, Jumat (3/5/2024).
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Padang, Welli mengatakan, pada kesempatan itu Kadivpas mengingatkan petugas untuk tetap melakukan deteksi dini, berantas narkoba dan bersinergi dengan pihak terkait, kemudian bekerja sesuai SOP.
“Ibu Kadivpas menekankan tadi bahwa kita harus bekerja bersama-sama, dan sama-sama bekerja, kemudian meningkatkan integritas terutama tidak boleh melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ada. Jika ada yang macam-macam siap-siap kena sanksi,” tegasnya.
Kemudian terkait Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), jumlahnya sudah mencapai 902 orang. Namun Rutan hanya sebagai titipan, jika setelah memiliki kekuatan hukum, narapidana akan dipindahkan.
“Apabila sudah memiliki hukum tetap, nanti narapidana langsung dipindahkan ke Lapas-lapas penyangga yang ada di Sumbar. Ini dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban,” jelasnya.
Welli mengaku bahwa Rutan Kelas IIB Padang sendiri tidak mampu menampung jumlah para narapidana yang sebanyak itu yang hanya memiliki kapasitas 620 orang.
“Artinya saat ini dengan jumlah 902 orang itu, Rutan telah melebihi kapasitas hampir 50 persen. Tapi kami tetap berkomitmen melaksanakan tugas-tugas dengan baik,” ungkapnya.
Apabila ada hal yang tidak memuaskan bagi warga binaan, kata Welli, mereka bisa menyampaikannya langsung dan petugas yang ada di dalam siap menampung keluhan-keluhan tersebut.
“Namun sejauh ini, Alhamdulillah WBP yang ada di Rutan Kelas IIB Padang saat dalam kondisi tertib. Semoga kedepannya bisa lebih baik lagi,” kata dia.
(*)