Sakato.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menekankan pentingnya peran staf dalam Divisi Hukum Bawaslu di tingkat kabupaten/kota. Peran para staf ini dianggap krusial sebagai “tulang punggung” lembaga dalam menghadapi dan menyelesaikan segala proses hukum serta sengketa pemilu.
Penegasan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbar, Benny Aziz, saat memimpin Rapat Koordinasi (RDK) terkait pembinaan bantuan hukum di Padang, Senin (24/11/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Sumbar dari Divisi Hukum.
Dalam arahannya, Benny Aziz meminta penguatan divisi hukum, khususnya bagi staf pelaksana di lapangan. Ia beralasan, keberlanjutan dan pemahaman mekanisme penanganan hukum lembaga justru terletak di tangan para staf.
“Pasalnya, melalui staf inilah kinerja Divisi Hukum pada Bawaslu kabupaten/kota terletak, sebab mereka yang cukup tahu dan paham mekanisme dari penanganan proses hukum dan penyelesaian sengketa yang ada di tempat mereka masing-masing,” kata Benny.
Benny menjelaskan, masa jabatan anggota Bawaslu bersifat terbatas, yakni hanya lima tahun. Sementara itu, proses penanganan hukum di Bawaslu kabupaten/kota seringkali sudah berjalan dan bersifat berkelanjutan, jauh sebelum anggota Bawaslu yang baru menjabat.
“Jadi bisa dikatakan, para staf ini lah tulang punggungnya Bawaslu dalam menyelesaikan proses hukum yang ada, misalnya soal penanganan adanya pengaduan, temuan, sidang penyelesaian sengketa, hingga proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.
Benny Aziz juga menganalogikan Divisi Hukum Bawaslu sebagai “divisi bersih-bersih”. Tugas divisi ini menjadi lini terakhir dalam memastikan integritas pesta demokrasi.
“Makanya, keberadaan Divisi Hukum di Bawaslu ibarat divisi bersih-bersih. Apabila ada sengketa pemilu di MK, maka divisi hukum yang turun tangan, karena itu proses terakhir dari sebuah pesta demokrasi,” jelasnya.
Seluruh dokumen krusial yang masuk ke Bawaslu, mulai dari surat imbauan, Surat Keputusan (SK), putusan penanganan pelanggaran, hingga teguran, akan bermuara di Divisi Hukum. Dokumen-dokumen ini dipersiapkan untuk melengkapi bahan keterangan saat proses persidangan sengketa, termasuk di tingkat MK.
Senada dengan Benny, Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Sumbar, Roza Maulina, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan memberikan pembekalan komprehensif.
“Rapat ini sebagai upaya pembekalan bagi anggota Bawaslu kabupaten/kota dan staf pada divisi hukum agar lebih memahami pola dan alur penanganan laporan pengaduan, hingga proses penyelesaian sengketa pemilu maupun pilkada,” ujar Roza.
Menurutnya, karena proses sengketa terkadang berujung pada sidang di MK, pembekalan ini sangat penting guna meminimalisir kesalahan dalam penanganan kasus. Benny Aziz berharap, setelah pembinaan ini, Divisi Hukum di daerah mampu mengadakan simulasi proses penyelesaian sengketa secara mandiri, seperti simulasi penerimaan pengaduan peserta pemilu dengan benar.
(*)









Komentar